Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun

Kedua tersangka merupakan tetangga korban

Makassar, IDN Times - Dua orang kakek di Dusun Kalibaduri, Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Kakek berinisial MT (64) dan SN (63) ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AD. Bocah 12 tahun itu disebutkan polisi masih merupakan tetangga kedua pelaku.

"Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu [terungkap] setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban," kata Kapolsek Walenrang AKP Rafli, dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis di Makassar, Senin (10/2).

1. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibunya

Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 TahunIDN Times/Arief Rahmat

Kedua pelaku, disebutkan Rafli, ditangkap pada Sabtu (8/2) lalu. Aksi bejat ini diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. Orang tua korban yang penasaran, kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban.

"Hingga akhirnya anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada Januari 2020 hingga awal Februari 2020," ungkap Rafli.

Orang tua korban itu langsung melaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya tersebut ke petugas Polsek Walenrang.

2. Pelecehan seksual terjadi di rumah kebun milik pelaku

Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 TahunIlustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT dan SN mengaku berbuat bejat kepada korban sebanyak tiga kali. Sesuai dengan pelaporan korban kepada ibunya. Aksi bejat dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang, Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Baca Juga: Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

3. Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor

Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan pakaian korban saat kejadian. Rafli mengatakan, masih akan mengembangkan kasus ini.

Polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor. "Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," terang Fafli.

Kedua kakek dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Rafli.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

4. Bagaimana cara kita melawan pelaku pelecehan seksual?

Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 TahunIDN Times/Arief Rahmat

Berbagai tindakan dapat dilakukan korban saat mengalami pelecehan seksual. Kamu bisa memilih untuk mengonfrontasi pelaku dan bersikap tegas, melawan pelaku atau meminta bantuan orang lain. Jika kamu merasa gak nyaman dengan ucapan atau tindakan teman, katakan dengan tegas dan jelas bahwa kamu gak suka diperlakukan seperti itu. Kamu bisa pilih kalimat yang tepat seperti "Jangan berbicara itu pada saya!", "Saya tidak suka kamu seperti itu, membuat saya gak nyaman," atau kalimat lain yang paling cocok menurutmu.

Jika kamu menghadapi pelecehan seksual di jalanan, lakukanlah perlawanan. Meski gak punya kemampuan bela diri, kamu bisa menyerangnya dengan peralatan yang kamu punya seperti parfum, gunting kuku, atau benda-benda lain yang dapat mengecoh pelaku. Namun, jika kamu termasuk orang yang gak memiliki kemampuan untuk bersikap tegas dan melakukan perlawanan, mintalah bantuan pada orang di sekitar atau orang terdekatmu dan laporkan pada pihak yang berwenang.

Kamu gak perlu beranggapan bahwa akan mempermalukan atau membuka aib orang lain ketika melaporkan pelecehan seksual. Jika kamu diam, pelaku justru akan merasa aman dan terus melakukan tindakan tersebut. Kamu bisa melaporkan hal ini pada Komnas Perempuan melalui nomor 0213903963. Jadi tetap jaga dirimu dan gak perlu ragu untuk bersikap tegas ya!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya