Bejat, Ayah di Luwu Setubuhi Putrinya Sendiri

Perbuatan pelaku terungkap usai korban bercerita ke ibunya

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang berusia remaja. Pelaku bernama Herman, 39 tahun, diduga telah berbulan-bulan berlaku bejat terhadap anaknya, SM (15).

Kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polres Luwu.

"Yang bersangkutan telah melaporkan perihal kejadian pemerkosaan dan perbuatan cabul yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Jumat (28/2).

Baca Juga: Gantikan Kerabat, Joki CPNS di Makassar Dapat Skor 408

1. Kelakuan bejat sang ayah terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya

Bejat, Ayah di Luwu Setubuhi Putrinya SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Faizal mengatakan, aksi bejat Herman terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang semua kejadian yang dia alami. Sang ibu yang mendengarkan pengakuan SM kemudian langsung mendampingi korban, melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu, pada Kamis (27/2).

Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Luwu bergegas menangkap pelaku. Herman ditangkap di rumahnya, di lingkungan Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat.

2. Korban mengaku dicabuli sejak November 2019

Bejat, Ayah di Luwu Setubuhi Putrinya SendiriIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Faizal menjelaskan, korban mengaku telah jadi korban hasrat seks sang ayah sejak November 2019 lalu. Kejadian beberapa kali terulang hingga Februari 2020, sebelum korban berani buka suara dan melapor ke polisi.

Sesuai penuturan korban, awalnya pelaku mencabuli putrinya dengan modus meminta pertolongan. Saat itu pelaku seolah-olah sedang sakit.

"Saat itu korban baru saja pulang sekolah kemudian masuk kedalam kamarnya, dan hendak mengganti pakaiannya. Sehingga pada saat itu pelaku juga masuk mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit," Faizal menjelaskan.

Korban menuruti sang ayah yang meminta dirawat. Kondisi rumah yang saat itu sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anaknya.

"Hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat lagi. Pelaku mencabuli lagi korban, hingga hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan, sehingga korban mengalami trauma," ucap Faizal.

3. Korban menjalani pemulihan mental

Bejat, Ayah di Luwu Setubuhi Putrinya SendiriPelaku saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Luwu/Polres Luwu

Setelah menangkap pelaku, polisi langsung mendampingi korban untuk menjalani pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dalam penanganan pemulihan yang dilakukan bertahap.

Sedangkan pelaku ditahan di Kantor Polres Luwu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHPidana juncto pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya