9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/1/2022).
"Kami limpahkan kemarin, (saat ini) tinggal tunggu penetapan sidang dari PN," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Syamsurezky dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
1. Sembilan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini
Syamsurezky menjelaskan, kejaksaan juga telah menyelesaikan rencana dakwaan (Rendak) kepada para tersangka. Dia mengatakan, ada sembilan jaksa yang segera menyidangkan perkara ini. Beberapa di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. "Enam dari Kejati dan tiga dari Kejari," ungkap Syamsurezky.
Penyidik kepolisin menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
2. Tersangka masih ditahan di Rutan Polda Sulsel
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Sulsel diketahui telah menyerahkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Kota Makassar, ke penuntut umum Kejari Makassar, pada Rabu (12/1/2022).
Meski telah menjadi tanggung jawab kejaksaan, mereka semua sementara dititipkan di sel tahanan Polda Sulsel selama dua pekan lebih, terhitung sejak tahap dua selesai.
"Menahan paling lama 20 hari, kalau belum cukup, bisa diperpanjang. Nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes
3. Peran tersangka akan terungkap di persidangan
Adnan belum bisa berkomentar banyak mengenai peran para tersangka. Menurutnya, peran mereka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Batua Makassar akan terungkap di persidangan. "Terhadap peranan-peranan lain tentu akan menjadi kewajiban JPU untuk menggali seperti apa faktanya di persidangan," ucapnya.
Adnan menambahkan, bila dalam perjalanannya nanti ditemukan kejanggalan dan dianggap bisa dikembangkan kembali, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Kita lihat seperti apa lah, tunggu saja dan ikuti sidangnya," imbuhnya.
Baca Juga: 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejaksaan