8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar masih mengejar sejumlah nama terkait kasus penyerangan yang mengakibatkan AFK (21), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) meninggal dunia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Masing-masing, MYZ (19), IR (20) dan S (20). Mereka disebutkan adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik UMI Makassar.

Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu.

“Masih ada (DPO) delapan orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, usai ekspos tersangka di kantornya, Kamis (14/11).

1. Para DPO diduga masih dalam melarikan diri

8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi Tiga tersangka penyerangan mahasiswa FH UMI bersama barang bukti dalam ekspos di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (14/11) - Sahrul Ramadan/IDN TImes

Perburuan dilakukan untuk mengetahui keberadaan para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri. Kendati belum ada kejelasan apakah mereka yang diburu terlibat sebagai pelaku dalam perkara ini atau tidak.

“Kita masih terus dalami dan kembangkan,” ujar Indratmoko.

Pengungkapan sejumlah tersangka diketahui setelah pihak kepolisian mempelajari hasil rekaman CCTV kafe dan sejumlah rekaman video yang beredar dan disita polisi. Dari situ ketiganya terekam jelas membawa senjata tajam dan anak panah jenis busur sesaat setelah melakukan aksi penyerangan.

2. Para tersangka berbagi peran saat melakukan penyerangan

8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi Barang bukti penyerangan mahasiswa FH UMI dalam ekspos di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (14/11) - Sahrul Ramadan/IDN TImes

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui membagi peran masing-masing dalam melakukan penyerangan. Tersangka berinisal Y disebutkan polisi, berperan sebagai penikam korban.

Sementara dua tersangka lain, turut serta mendampingi Y untuk menganiaya hingga mengejar rekan korban. Saat diserang, enam rekan korban seketika berlarian. Korban yang belum sempat menyelamatkan diri terkapar usai penikaman.

“Yang lain itu (DPO) tentunya masih kita kejar. Yang di dalam perannya masing-masing ada yang mengumpulkan, membuat langkah-langkah penyerangan di sana. Itu nanti akan kita dapatkan,” tegas Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Brigjen Pol Adnas di dampingi jajarannya dalam ekspos tersangka.

Baca Juga: Polisi Periksa Puluhan Saksi Insiden Penyerangan Mahasiswa UMI

3. Polisi dalami apakah peristiwa ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak

8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi Tiga tersangka penyerangan mahasiswa FH UMI bersama barang bukti dalam ekspos di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (14/11) - Sahrul Ramadan/IDN TImes

Sebelumnya polisi sempat memeriksa 12 orang saksi. Karena tak ada satu pun keterangan yang didapatkan polisi yang mengarah ke perbuatan melawan hukum, mereka lantas dipulangkan.

Keterangan tambahan yang didapatkan mengantarkan polisi menangkap ketiga tersangka yang disebutkan sebagi pelaku. Belakangan diketahui jika latar belakang kasus ini didasari dendam lama antar fakultas di dalam kampus.

Kata Adnas, pihaknya masih mendalami apakah konflik ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Mengingat peran mereka dalam melancarkan aksi tergolong berani.

“Kejadian seperti ini kita kan harus memilah-milahkan peran. Siapa yang berperan memukul, mengejar, mengepung sampai siapa yang menikam. Sehingga dengan tikaman mengakibatkan korban itu meninggal,” tegas Adnas kembali.

Baca Juga: Terungkap 3 Tersangka Penyerangan Mahasiswa UMI, Ada Motif Dendam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya