31 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Ditangkap

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sejauh ini telah menangkap 31 orang yang diduga terlibat kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus jenazah diambil paksa terjadi di tiga rumah sakit berbeda di Kota Makassar dalam sepekan terakhir.
"Kita berusaha bergerak cepat, baik dilakukan Polda maupun Polrestabes akhirnya dibentuk tim penyidik. Akhirnya sekarang kita telah melakukan pendalaman, penyelidikan dan sudah mengamankan 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Ibrahim dalam eskpos tangkapan di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (9/6).
1. Mereka yang ditangkap merupakan kerabat dekat hingga keluarga pasien

Ibrahim mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman dari sejumlah bukti yang diperoleh, khususnya rekaman CCTV dari rumah sakit. Ke-26 orang warga yang ditangkap, jelas Ibrahim, disebut terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
25 orang di antaranya disebut terlibat dalam ambil paksa jenazah pasien yang bersatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di RSKD Dadi, pada Rabu (3/6) lalu. Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA dan MR. Keduanya merupakan adik kandung dan adik ipar dari pasien.
Sementara satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa di RS Stella Maris, Minggu (7/6) lalu adalah pria berinisial AW. Sedangkan pada kasus yang terjadi di RS Labuang Baji (5/6), kepolisian juga telah menetapkan lima orang tersangka.
Sementara sisanya, kata Ibrahim, sejauh ini masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Mengingat peristiwa yang sama juga terjadi di RS Bhayangkara Makassar. "Pengamanan masyarakat ini diambil dari tempat-tempat yang memang dekat rumah almarhum," ungkap Ibrahim.
2. Polisi juga menangkap orang yang diduga melakukan provokasi

Ibrahim menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap sejak kasus pertama terjadi. Hasil penyelidikan mengarahkan kepolisian ke kerabat dekat dan keluarga pasien. Beberapa di antaranya, disebutkan Ibrahim, adalah warga sekitar tempat tinggal pasien.
Mereka diduga ikut memprovokasi warga lainnya agar beramai-ramai mendatangi rumah sakit tempat di mana pasien dirawat. "Untuk sementara kita lakukan pengembangan. Dan untuk sementara kita amankan identitas beberapa orang ini yang diduga terlibat dari dua kasus tersebut," jelas Ibrahim.
Lebih lanjut, disebutkan Ibrahim, sementara ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari oknum provokator lainnya yang diduga turut serta berperan dalam proses pengambilan paksa jenazah pasien. "Akan kita selidiki lagi dan kita berikan proses pidana, siapa pun yang berbuat," tegas Ibrahim.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis

Akibat perbuatan melanggar hukum, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Makanya kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol atau standar penanganan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Menurut Ibrahim, hal itu bertujuan untuk meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan.
"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," tegas Ibrahim.



















