2 Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah Berhalangan Hadiri Sidang 

Sedianya 7 saksi yang diperiksa untuk terdakwa Agung Sucipto

Makassar, IDN Times - Dua orang saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (10/6/2021).

"Yang tidak hadir itu atas nama Abdul Rahman dan Hari Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum KPK, Ronald Worotikan kepada jurnalis saat ditemui usai sidang.

1. Akan dihadirkan pada sidang selanjutnya

2 Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah Berhalangan Hadiri Sidang Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ronald mengatakan, kedua saksi tersebut berlatar belakang wiraswasta. Keduanya menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada JPU. "Mereka berhalangan hadir hari ini jadi kita jadwalkanbdi sidang selanjutnya," ujar Ronald.

Sedianya, Abdul Rahman dan Hari Syamsuddin turut bersaksi bersama sejumlah orang lainnya. Antara lain Petrus Yalim dan Raymon Halim, kontraktor sekaligus anak buah Agung Sucipto. Kemudian Andi Gunawan direktur perusahaan milik Agung sekaligus anak angkat dari terdakwa, dan terakhir adalah Siti Abidah Rahman, karyawan bank BUMN yang mengantarkan langsung uang ke Agung Sucipto saat penarikan dana sebesar Rp1,5 miliar.

2. Nurdin Abdullah berikan kesaksi via virtual

2 Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah Berhalangan Hadiri Sidang Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Empat saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian secara langsung dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino. Hanya Nurdin Abdullah yang memberikan kesaksian secara virtual karena dia masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa Agung Sucipto melalui virtual. Penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah itu dihadirkan untuk mendengarkan seluruh keterangan saksi. "Semua kesaksian saksi sudah benar," ucap Agung menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga: Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung Sucipto

3. JPU KPK masih dalami fakta sidang soal sandi Gedung Putih

2 Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah Berhalangan Hadiri Sidang Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Ronald, pihaknya menyimak banyak fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi. Salah satu yang dianggap penting adalah istilah sandi Gedung Putih. Sandi itu dilontarkan oleh saksi Raymon Halim.

Dalam persidangan, Raymon mengaku sebagai bawahan dari terdakwa Agung Sucipto, pemilik dari dua perusahaan penyedia jasa konstruksi berbeda. Yakni PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Jaksa KPK masih mendalami maksud dari sandi yang diberikan Agung kepada bawahannya terkait proyek ini. "Tentunya kan saksi menerangkan apa yang sudah mereka alami dan lihat. Kalau kembali ditemukan ada barang bukti soal itu kita akan konfirmasi lagi kembali ke saksinya," imbuh Ronald.

Baca Juga: Bersaksi untuk Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Bersedia Sumpah Pocong

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya