Polisi Bongkar Praktik Dokter Kecantikan Gadungan di Makassar

Korban disuntik vitamin C agar kulitnya putih

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap KW, perempuan asal Luwu Timur di sebuah rumah di Kota Makassar pada Kamis malam (8/8). Perempuan itu diduga membuka praktik dokter kecantikan tanpa izin.

KW yang berusia 28 tahun ini membuka praktik kecantikan hanya di dalam mobilnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka.

1. Lima bulan buka praktik kecantikan

Polisi Bongkar Praktik Dokter Kecantikan Gadungan di MakassarIDN Times/Dhidi Hariadi

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, pelaku telah menjalani praktik treatment program pemutih kulit sudah lima bulan.

"Kita menduga lebih dari dua orang yang mengikuti programnya," ucap Indratmoko.

Tak hanya KW, lanjut dia, polisi juga mengamankan suaminya inisial MY (31 tahun) dan rekannya AN (28 tahun). "Tapi yang tersangka baru Karmila (KW). Kalau MY perannya supir dan AN pendampingnya yang hanya dijadikan saksi," kata dia.

2. "Jasa" tersangka untuk memutihkan kulit dibanderol Rp300 ribu- Rp700 ribu

Polisi Bongkar Praktik Dokter Kecantikan Gadungan di MakassarIDN Times/Dhidi Hariadi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika memasang tarif kepada korban yang ingin memutihkan kulitnya mulai Rp300 ribu- Rp70p ribu. Dengan metode yang dijalankan menyuntik cairan vitamin C ke tubuh pasien. "Itu sekali perawatan saja," tutur dia.

Dia menceritakan kasus ini terbongkar berawal dari seorang pasien RA yang kesakitan akibat ikut praktik tersebut, sehingga dilaporkan ke polisi. "Korbannya sampai dirawat di rumah sakit," ujarnya.

3. Pelaku merupakan alumni S2 manajemen kesehatan

Polisi Bongkar Praktik Dokter Kecantikan Gadungan di MakassarIDN Times/Dhidi Hariadi

Ia menambahkan bahwa jika pelaku adalah alumni S2 Manajemen Kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Oleh sebab itu dia mengimbau yang merasa jadi korban agar segera melapor.

"Tidak ada izin praktik dokternya," kata Indratmoko.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 9 spoit suntik, 40 aboket, 11 Nidle 30 dan 20 G, 16 lembar kapas alkohol, 1 torniket, 20 lembar efakfiks, dan juga berbagai cairan. Barang itu dipesan pelaku online yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya