Terlibat Korupsi, Eks Kades di Wajo Ditangkap Polisi di Gowa

Kepala desa yang ditangkap diduga korupsi Rp256 juta

Makassar, IDN Times - Petugas Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang eks Kepala Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, bernama Ambo Asse, Jumat (16/9/2022).

"Jam 4 subuh kita amankan. Pastinya ini berdasarkan pada laporan dan juga surat permintaan bantuan," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada IDN Times, Sabtu sore (17/9/2022).

Baca Juga: LPSK Kenalkan Program Sahabat Saksi dan Korban di Sulsel

1. Ambo merupakan mantan kepala desa di Wajo

Terlibat Korupsi, Eks Kades di Wajo Ditangkap Polisi di GowaTerduga pelaku korupsi, Ambo Asse (53) saat dibekuk tim Resmob Polda Sulsel. (Dok.Resmob Polda Sulsel)

Ambo Asse ditangkap atas dugaan koruosi pada tahun 2018. Saat itu dia menjabat Kepala Desa Tangkoro. Dia diduga mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kata Kompol Dharma, Ambi mencairkan dana desa bersumber dari APBN senilai Rp682 juta lebih, terbagi dalam tiga tahap. Namun sebagian disalahgunakan.

"Dana itu harusnya dipakai pembangunan Desa, tapi dalam pengelolaannya diduga terjadi penyelewengan dan penyimpangan dan timbulkan kerugian negara," kata Dharma.

2. Ambo tidak melibatkan bendahara Desa

Terlibat Korupsi, Eks Kades di Wajo Ditangkap Polisi di GowaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, dari hasil catatan penyelidikan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo yang menyelidiki kasus ini, pelaku saat mencairkan Dana Desa tidak libatkan pihak terkait. Antara lain Bendahara Desa.

"Terjadi penyelewengan karena dia (Ambo) tidak melibatkan tim pelaksana beserta kegiatan yang menguasai dan mengelola keuangan," Dharma menerangkan.

3. Diduga korupsi Rp 256 juta

Terlibat Korupsi, Eks Kades di Wajo Ditangkap Polisi di GowaIlustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kompol Dharma menambahkan, dari hasil interogasi sementara, Ambo Asse mengakui mengelola dana desa. Dia menjabat sebagai Kades Tangkor di Kabupaten Wajo sejak 2008 hingga 2021.

"Dia mengaku mengelola dana desa tahun 2018 itu ada Rp681 juta, dan dia mengakui menyelewengkan dana desa Rp256 juta, dan berdasarkan juga audit BPKP," katanya.

Baca Juga: Kejar Tersangka Korupsi, 153 Pegawai Pemkot Makassar Diperiksa Kejati

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya