Sidang Putusan Eksekusi Rumah Warga Bara-Baraya Ditunda, Karena MNEK?

LBH Makassar sebut masih ada upaya hukum lain

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang putusan bantahan warga (derden verzet) atau bantahan pihak ketiga, terkait proses eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya, Kota Makassar, Selasa (6/6/2023).

Hal itu diungkapkan warga Bara-Baraya yang menggelar demonstrasi di depan gedung PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Makassar. Warga dan aktivis mahasiswa menggelar demo untuk mendengar langsung putusan tersebut.

"Ini ditunda lagi untuk sidang putusan derden verzet, kami mendengar tadi salah satu alasaanya karena ada kegiatan angkatan laut berskala internasional di Makassar," kata salah satu warga Bara-Baraya, Andarias, kepada wartawan.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung event internasional latihan nontempur Multilateral Exercise Naval Komodo (MNEK) 2023 di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL) selama tiga hari. 

Pasalnya, surat eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) sudah ada. Tapi eksekusi itu ditunda usai warga dan pengacaranya melakukan upaya hukum derden verzet sehingga PN menunda eksekusi.

1. Warga Bara-Baraya: Kenapa kita harus munafik ke negara lain?

Sidang Putusan Eksekusi Rumah Warga Bara-Baraya Ditunda, Karena MNEK?Salah satu warga Bara-Baraya, Andarias, yang menolak digusur. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Andarias menyebutkan, seharusnya majelis hakim PN Makassar tidak menunda sidang putusan tersebut agar publik Makassar dan publik Internasional tahu terkait apa yang sedang dialami warga di Makassar yang terancam digusur. 

"Mungkin sidang ditunda karena mereka mau menampilkan wajah Makassar yang baik-baik saja dan cantik-cantik. Tapi bagi kami itu tidak beralasan, kenapa kalau memang ada persoalan lalu kita tidak buka ke publik," tegas Andarias.

"Kenapa kita harus munafik ke negara lain, kita harus jujur, dong, kalau memang ada persoalan seperti sengketa ini kenapa tidak dibuka saja, biar publik tahu, biar dunia tahu bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja," sambungnya.

Selama dua hari warga berunjuk rasa di depan PN Makassar dengan menutup sebagian badan jalan, membakar ban, dan memasang pataka atau spanduk kecil terkait tuntutan mereka, tapi pihak PN tidak juga menemui warga.

2. Puluhan kepala keluarga di Bara-Baraya terancam digusur

Sidang Putusan Eksekusi Rumah Warga Bara-Baraya Ditunda, Karena MNEK?Warga Barabaraya dan mahasiswa demo depan PN Makassar untuk menolak penggusuran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat ini, kata Andarias, ada ratusan orang dari puluhan kepala keluarga (KK) yang bisa terdampak karena penggusuran atau eksekusi pengadilan. Namun yang masuk di dalam ranah gugatan di pengadilan ada 39 KK dari 28 rumah tinggal.

"Dalam satu rumah itu ada dua sampai tiga kepala keluarga, tapi kalau keseluruhan tanah yang mereka klaim sebagai miliknya itu didalamnya ada ratusan kepala keluarga. Karena mencakup ke Barabaraya timur sampai ke kanal," ujarnya.

Baca Juga: Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN Makassar

3. LBH Makassar sebut masih ada upaya hukum lain

Sidang Putusan Eksekusi Rumah Warga Bara-Baraya Ditunda, Karena MNEK?LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu, kuasa hukum warga Bara-Baraya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebutkan, sudah ada pemberitahuan dari PN Makassar terkait penundaan sidang putusan derden verzet, tapi tidak disertai penjelasan.

"Paniteranya telepon tapi tidak menjelaskan apa alasan penundaan itu, kenapa sampai ditunda seperti itu. Tidak ada alasan, hanya disebutkan menunda sampai satu minggu," jelas Koordinator Divisi Advokasi LBH, Muhammad Ridwan.

Ridwan pun menambahkan, terkait putusan derden verzet nanti bukanlah upaya hukum terakhir dalam gugatan ini. "Upaya hukum hari ini bukan upaya hukum satu-satunya, masih ada upaya yang diatur dalam undang-undang," tambahnya.

Sebagai informasi, puluhan rumah warga Bara-Baraya terancam digusur usai beberapa kali seseorang yang mengaku ahli waris bernama Nurdin Daeng Nombong dan didukung Kodam XIV Hasanuddin melakukan gugatan atas tanah warga tersebut.

Tapi kemudian, dua kali gugatan Nurdin Daeng Nombong dan Kodam XIV Hasanuddin itu dimenangkan warga pada tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Namun penggugat melayangkan banding.

Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Putus Kasus Bara-Baraya, Siap Demo

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya