Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-Surabaya

Berawal dari sabu sasetan di Makassar lalu ke Surabaya

Makassar, IDN Times - Kasus narkotika jenis sabu senilai Rp78 miliar diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Kota Makassar dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim) awal tahun 2023.

Pengungkapan kasus itu diirilis Polda Sulsel dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis siang (12/1/2023).

"Jadi pengungkapan kasus ini ada di empat TKP (lokasi), tiga lokasi pengungkapan di Makassar dan satu di Surabaya," kata Nana, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Waktu kejadian (pengungkapan) ada tiga kali pengungkapan, pertama tanggal 1 (Januari 2023) tanggal 2 dan tanggal 5 dengan mengamankan empat tersangkanya," sambung Nana.

Dirincikan, barang bukti sabu senilai Rp78 miliar itu yakni sabu 12,2 Kg lebih diungkap di Surabaya dan 31,4 Kg lebih sabu diungkap di Makassar. Total barang bukti sabu 43,6 Kg lebih.

1. Polisi juga sita 11 ribu lebih pil golongan 1 dan 2

Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-SurabayaPolda Sulsel merilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 34,6 Kg. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain sabu 43,6 Kg, jajaran Polda Sulsel juga berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi golongan 1 sebanyak 1.892 butir dan narkoba pil golongan 2 sebanyak 9.577,5 butir.

Kata Nana, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain eperti uang tunai Rp103 juta lebih, 4 unit timbangan digital, dua alat pres, tiga koper, dan dua alat AC portabel.

"Jadi yang kita lihat jaringan ini yang selama ini saya bilang merupakan jaringan internasional, barang dari Malaysia masuk kalimantan ke jawa dan ke sulawesi," terang Irjen Nana.

2. Berawal dari sabu sasetan di Makassar lalu ke Surabaya

Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-SurabayaKapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kronologi pengungkapan kasus, menurut Nana, mulai 1 Januari di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar. Saat itu penangkapan dilakukan terhadap tersangka inisial FA, dan ditemukan satu saset sabu serta pirex.

FA mengaku mendapatkan narkoba sabu dari tersangka SA yang tinggal di Jalan Faisal Makassar. Polisi pun menangkap SA bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti dari tangan SA antara lain satu saset sabu, satu unit handphone, senjata air softgun, peluru softgun, dan uang tunai yang diduga dari penjualan sabu senilai Rp103 juta lebih.

"Diinterogasi, FA dan SA ini mengaku punya narkoba sabu dan pil eksatasi di apartemen Educity Tower Harvard di Surabaya. Tim langsung lakukan pengembangan di Surabaya," ujar Nana.

Tanggal 2 Januari, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar mendatangi apartemen di Surabaya dan menyita 12 Kg lebih sabu, 1.891 pil logo "Channel" dan 9.577,5 pil logo Monyet.

3. Para tersangka diarahkan oleh seorang buronan via aplikasi

Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-SurabayaPolda Sulsel rilis kasus pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 43,6 Kg. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Nana menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari apartemen di Surabaya itu diperoleh dari buronan berinisial SM. Barang bukti itu rencana akan dijemput oleh tersangka FA dan SA.

"Kedua tersangka ini nanti diarahkan oleh si SM dengan aplikasi BBM dan threema untuk ambil narkoba itu, keduanya akan dibayar atau diupah 10 juta rupiah, dibagi dua," beber Nana.

Pengembangan kasus pun kembali ke Makassar. Tanggal 3 Januari, di Jalan Onta Lama Makassar, polisi berhasil meringkus tersangka RC alias EL dan RA alias Kevin bersama barang bukti sabu.

Barang bukti sabu dari tangan dua tersangka ini sebanyak 32 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 31,4 Kg lebih, barang bukti itu dijemput juga dari Kota Surabaya.

Baca Juga: Kendalikan Sabu dari Rutan, Napi di Sulsel Edarkan Sabu ke Maluku

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya