Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal Takalar

Pelaku bunuh korban karena tidak mau pinjamkan uang

Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar, pada Jumat (7/7/2023), menangkap Riyal Artanto (34), tersangka pembunuhan dan perampokan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa, 4 Juli 2023.

Tersangka Riyal ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama tim Reskrim Polsek Rappocini di rumahnya di Kabupaten Takalar. Kasus ini pun dirilis Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol, Jumat petang.

Ridwan mengungkapkan, kasus ini berawal saat korban atas nama Bakri Haidar (50) ditemukan tewas, Kamis 6 Juli 2023, di mana kondisi korban sudah membusuk dengan luka tusukan benda tajam pada bagian leher. Ternyata korban dibunuh pada Selasa pagi.

"Jadi dengan adanya luka tusukan benda tajam itu kita lihat ada dugaan pembunuhan, makanya kita olah TKP, melakukan pendalaman dan akhirnya kita amankan ini tersangka di rumahnya di Takalar," terang Ridwan kepada wartawan di Kantor Polrestabes Makassar.

1. Pelaku bunuh korban karena tidak mau pinjamkan uang

Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal TakalarBarang bukti pisau yang dipakai pelaku Riyal Artanto (34) menikam korbannya, Bakri Haidar (50). (dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut keterangan terangka Riyal, kata Ridwan, dia terpaksa membunuh korban setelah korban tidak meminjamkan sejumlah duit yang korban janjikan kepada tersangka. Hal itulah yang menyulut emosi Riyal menikam korban dengan pisau dapur.

"Karena korban tidak mau memberi uang sehingga pelaku mengambil pisau (dapur) yyang ada di rumahnya korban dan menusuk korban sebanyak satu kali dari bagian leher. Saat itu pelaku dijanjikan uang pinjaman 700 ribu rupiah," ungkap Ridwan.

2. Setelah membunuh, tersangka rampok toko korban

Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal TakalarSejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan perampokan yang diamankan Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Tidak membunuh korban saja, tersangka Riyal juga merampok ratusan bungkus rokok berbagai merek yang ada di toko korban, termasuk mengambil uang kurang lebih Rp900 ribu, hp korban serta satu unit motor dan STNK motor milik korban.

"Jadi saat diamankan di Kabupaten Takalar itu setelah diambil barang buktinya pelaku berusaha melarikan diri, sesuai SOP kita berikan tembakan peringatan dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) di kaki kanan," jelas Ridwan.

3. Tersangka Riyal terancam hukuman penjara 20 tahun

Polrestabes Makassar Tangkap Pembunuh-Perampok asal TakalarKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus. (Dahrul AMri/IDN Times Sulsel)

Ridwan menambahkan, hubungan antara tersangka Riyal dan korban Bakri Haidar adalah berteman. Melalui pertemanan itu pelaku meminjam uang Rp700 ribu namun karena korban yang sudah menjanjikan dan tidak ditepati, sehingga pelaku emosi.

"Pelaku ini emosi karena hubungan pertemanan mereka yang sejak 2013 itu, lama. Terhadap pelaku kita jerat dengan opasal 338 (KUHP) dan ancaman hukuman penjara 12 sampai 20 tahun," tutup Ridwan Hutagaol.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya