Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto Pelik

Korban jalani operasi karena mengalami perdarahan hebat

Makassar, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan (Sulsel), sementara menangani perkara dugaan kasus anak berusia 7 tahun di Kabupaten Jeneponto diperkosa.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, saat ditemui wartawan di kantornya di Jl Hertasning VI Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis siang (4/8/2022).

"Sementara kita belum langsung ambil keterangan ke korban ini karena kan masih dalam proses pemulihan dulu. Tapi kondisi korban sudah jauh membaik," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, inisial M, diduga diperkosa oleh seorang anak laki-laki berinisial A, umur 15 tahun.

1. Korban harus dioperasi

Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto Pelikilustrasi operasi (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)

Meisy mengungkapkan, saat ini korban yang masih terdaftar di sekolah dasar itu tiba di rumah sakit umum daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar dalam kondisi perdarahan aktif.

"Sehingga diperiksa dokter dan dilakukan upaya untuk menghentikan perdarahan itu salah satunya kemarin korban harus ikut operasi, itu harus dijahit," ungkap Meisy.

Menurut Meisy, luka yang dialami oleh korban mengindikasikan terjadinya kekerasan pada alat vital. Namun, kondisi itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan visum. "Namun tentu saja perlakuan yang dialami cukup berat, sehingga membuat kondisi korban itu perdarahan," lanjutnya.

2. PPA Sulsel sebut kasus ini merepotkan

Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto PelikKepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan saat diwawancarai, Kamis (4/8/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dugaan kasus perkosaan anak yang terjadi pada Minggu (31/7/2022) di Jeneponto, juga sudah didalami penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Jeneponto.

Meisy mengatakan, kasus tersebut perlu ditangani dengan baik, karena antara pelaku dan korban masih kategori anak.

"Ini (kasus) juga merepotkan ya, tentunya anak yang berhadapan dengan hukum ini untuk proses peradilannya di kepolisian itu sudah punya tata cara dalam menangani kasus anak," ujar Meisy.

Baca Juga: Anak Perempuan Umur 7 Tahun di Jeneponto Diduga Diperkosa

3. Keadilan untuk korban

Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto Pelikilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Demi keadilan bagi korban dan hak perlindungannya, pihak UPT PPA Sulsel memastikan semua hak korban selama proses hukum akan dipenuhi.

"Hak korban untuk pemulihan kesehatan, pendampingan hukum, bagaimana untuk membantu keluarga korban mendampingi korban juga kami lakukan, juga didampingi oleh psikolog dan konselor," jelas Meisy.

Selain itu, untuk pemulihan korban M saat keluar dari rumau sakit, tim UPT PPA Sulsel juga telah menyediakan rumah aman untuk pemulihan yang dilakukan secara bertahap.

"Sesuai arahan dari Ibu Kadis juga, korban kan masih di rumah sakit tapi nanti kalau sudah bisa pulang itu korban kita arahkan ke rumah aman kami (PPA). Tentunya dari kejadian ini sekecil apapun untuk anak ini korban alami trauma," tambah Meisy.

Baca Juga: Polres Jeneponto Bungkam soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya