Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan Ganja

Polisi menangkap pelaku dengan barang bukti 865 gram ganja

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial MFR, 23 tahun, di Kota Makassar ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba. Yang mengejutkan, dia mengaku diperintah menjual ganja oleh seorang penghuni rumah tahanan.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap MFR di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu malam (11/10/2022). Di tangannya ditemukan barang bukti ganja.

"Pelaku benar adalah mahasiswa. Pelaku diamankam tim Unit 4 saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke seseorang di jalan Batua," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada IDN Times, Jumat  (14/10/2022).

Baca Juga: Operasi Zebra, Pelanggar di Makassar Mulai Disanksi Tilang

1. MFR sudah jadi target penangkapan

Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan GanjaMFR (23) menahan dua paket narkotika jenis ganja. (Istimewa)

MFR disebut berstatus mahasiswa tingkat akhir di sebuah universitas swasta di Makassar. Dodi mengatakan, pelaku sudah menjadi target atau incaran polisi.

"Jadi setelah angota menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di jalan Batua Raya itu, tim langsung ke lokasi. Setelah tahu ciri-ciri orang dimaksud yakni MFR, langsung diamankan," kata Dodi.

"Tingkahnya mencurigakan, pelaku jalan kaki membawa kantongan plastik. Setelah tim menggeledah kantong plastik itu berisi paketan narkotika jenis ganja," dia melanjutkan.

2. Peredaran ganja dikendalikan narapidana Rutan Makassar

Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan GanjaGedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dari interogasi polisi, MFR mengaku disuruh mengedarkan ganja oleh lelaki bernama Ibe. Setelah diselidiki, Ibe yang dimaksud merupakan narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

"Hasil introgasinya MFR ini disuruh oleh si Ibe yang saat ini di Rutan Makassar untuk mengantar paket tersebut. Dia tahu kalau paket itu adalah ganja," Dodi menerangkan.

3. Polisi menyita barang bukti ganja 865 gram

Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan GanjaIlustrasi - barang bukti narkoba jenis ganja diamankan polisi. (Istimewa)

Polisi menyita barang bukti saset plastik berisi ganja kering seberat 865 gram, 30 bungkusan saset kosong, uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan narkoba, dan satu telepon genggam.

Polisi menjerat MFR dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

"Barang bukti semua ada dan tim sementara memproses berkas-berkasnya untuk diproses ke pengadilan," kata Dodi.

Baca Juga: Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus Korupsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya