LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Kasus Pria Tewas usai Ditangkap

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak penyidik Propam Polda Sulsel, mengusut tuntas kasus kematian Arfandi Ardiansah (18), yang diduga melibatkan anggota polisi.
Arfandi tewas usai ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu 15 Mei 2022, pukul 02.30 WITA. Korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling, Barawaja, Kota Makassar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan mengatakan, ada dugaan kematian Arfandi akibat dari serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami saat dirinya ditangkap dan diinterogasi.
"Untuk itu kami mendesak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Ridwan kepada IDN Times di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Rabu (18/5/2022) siang.
1. Indikasi pelanggaran HAM
LBH Makassar menilai, kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian Arfandi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan tidak dapat dikurangi siapapun dan dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 28A dan pasal 28G ayat (2) undang-undang (UUD) 1945 junto pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," tegas Ridwan.
Selain itu, LBH Makassar juga menilai kasus penyiksaan ini menyalahi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable, sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b, c dan f Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian junto Pasal 9 Ayat (1) huruf: a, b dan c, Pasal 11 Ayat (1) huruf: b dan j Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Terkait dugaan pelanggaran HAM, maka anggota tim Satresnarkoba Mapolrestabes Makassar yang terlibat dalam peristiwa tersebut bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya," jelas Ridwan.
Hal ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia Jo. Penjelasan Umum UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
2. Prinsip penggunaan kekuatan
Ridwan mengatakan, kasus kematian Arfandi diduga telah menyalahi Protokol PBB Tahun 1980 tentang prinsip dasar penggunaan lekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum. Aturan itu pula yang jadi dasar penerbitan dan pemberlakukan Protap nomor 1 tahun 2010 terkait prinsip 7 Protokol PBB.
"Menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api secara sewenang-wenang atau tidak tepat oleh aparatur penegak hukum akan dihukum sebagai satu pelanggaran pidana berdasarkan hukum berlaku," ujar Ridwan.
LBH pun menilai, dugaan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam peristiwa kematian ini adalah dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan, mengakibatkan kematian, sesuai ketentuan Pasal 338 Jo. Pasal 351 Ayat (3) Jo. Pasal 55 KUHP.
3. Bantuan hukum gratis
Pihak LBH Makassar, kata Ridwan, siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban apabila mereka menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas tewasnya Arfandi.
"Maka YLBHI-LBH Makassar bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tambah Ridwan.
Baca Juga: Bandar Sabu di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
4. Proses kasus di kepolisian
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, akan menindak tegas anggotanya jika terbukti telah melakukan penganiayaan korban Arfandi saat proses penangkapan.
"Anggota yang diduga terlibat melakukan penganiayaan pada tersangka, kalau itu memang terbukti kita akan proses," tegas Budhi saat merilis kasus tersebut di Kantor Polrestabes Makassar, Senin, 16 Mei 2022.
Baca Juga: Cerita Ayah Korban Dugaan Penganiaayan Polisi di Makassar: Saya Marah!