Kompolnas Surati Polda Sulsel soal Briptu SA Paksa Tahanan Oral Seks

Kompolnas dorong penyidik Polda periksa atasan SA

Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI akan menyurati pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus seorang polisi yang diduga memaksa tahanan perempuan oral seks.

"Sudah dibuatkan draft (surat), jadi tinggal besok ditandatangani oleh pak Benny Mamoto (Ketua Kompolnas)," ungkap Komisionerl Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times Sulsel, Senin (21/8/2023).

Diberitakan IDN Times, Kompolnas mengaku terkejut dengan kelakuan Briptu SA yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang tahanan inisial FM, akhir Juli 2023 di ruang sel Polda Sulsel.

Disebutkan, SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel ini melakukan pelecehan saat berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (Miras). SA memeluk FM yang sedang tidur hingga paksa korban melakukan oral seks.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga mengungkapkan, tindakan Briptu SA diduga dilakukan sejak bulan Juni hingga Agustus usai FM berani bicara.

1. Surat Kompolnas soal fakta kasus Briptu SA

Kompolnas Surati Polda Sulsel soal Briptu SA Paksa Tahanan Oral SeksKomisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat di Polda Sulsel. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Poengky membeberkan, sejumlah poin yang ada dalam isi surat kepada penyidik Polda Sulsel terkait kasus Briptu SA. Antara lain, meminta klarifikasi Polda Sulsel terkait benar atau tidaknya kasus tersebut.

"Pertama, kita pasti tanyakan apa benar kasus tersebut? apakah dia bertugas dalam keadaan mabuk dan memaksa tahanan perempuan melakukan tindakan yang kejam itu? dan seterusnya," beber Poengky.

"Kedua, kita tanyakan juga jika berita yang diangkat media massa itu benar maka apa tindak lanjut penyidik Polda Sulsel? apakah pelaku ini diproses kode etik dan disiplin? dan diproses pidana juga?," lanjutnya.

2. Kompolnas dorong penyidik Polda Sulsel periksa atasan SA

Kompolnas Surati Polda Sulsel soal Briptu SA Paksa Tahanan Oral SeksMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu lanjut Poengky Indarti, eks aktivis dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tahun 1993 ini juga menyebutkan, Kompolnas mendorong agar atasan SA juga diperiksa dalam kasus ini.

"Kita juga meminta agar atasan langsungnya (Briptu SA) untuk diperiksa. Hal ini sebagai bentuk pengawasannya melekat atau tidak? Kita juga dorong proses sidik pidana dan etik harus profesional," jelasnya.

Kompolnas berharap proses pidana dan etik itu dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.

Baca Juga: LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks Polisi

3. LBH Makassar minta Polda Sulsel keluarkan korban dari sel

Kompolnas Surati Polda Sulsel soal Briptu SA Paksa Tahanan Oral SeksIlustrasi. Konferensi pers LBH Makassar soal kasus mandek di Polda Sulsel/LBH Makassar

Sebelumnya, LBH Makassar yang telah mendapat kuasa sebagai pendamping hukum korban dalam kasus ini, meminta Polda Sulsel agar segera memindahkan korban ke tempat yang lebih aman.

"Dia (FM) alami kekerasan seksual di dalam tahanan itu oleh oknum polisi yang menjaga, maka dia sebagai korban ini harus segera dikeluarkan," ujar Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, Jumat (18/8/2023).

Azis mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pendampingan hukum untuk korban melalui kerabat dekat korban. Menurut Azis, permintaan pendampingan hukum itu adalah salah satu hak korban.

"Korban berhak atas pendampingan hukum dan pemulihan, untuk pemulihannya ini kan jelas dalam undang-undang tindak kekerasan seksual bahwa korban mempunyai hak atas perlindungan dan pemulihan," terangnya.

Harusnya, lanjut Azis, korban FM ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Karena pada dasarnya perempuan di dalam ruang tahanan berkali-kali lipat lebih rentan posisinya dibanding laki-laki, karena dia kan dari kelompok rentan, rentan dalam menjadi objek kekerasan seksual," Azis melanjutkan.

Baca Juga: Kompolnas Sesali Polisi di Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya