Sulsel Masih Kaji Penerapan PSBB untuk Tangkal COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mengkaji soal kemungkinan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu mulai bisa diterapkan per Senin (6/4) hari ini untuk menekan penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari mengatakan, Pemprov masih mempertimbangkan pemberlakuan PSBB melalui kajian oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebab PSBB harus diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Mengenai pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan Permenkes itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pembatasan wilayah ini tidak hanya provinsi, bisa juga dilakukan oleh kabupaten kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, melalui teleconference, Minggu (5/4) malam.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Dimulai Hari Ini
1. Ada tiga syarat utama untuk mengajukan PSBB
Penerapan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Alurnya adalah pemerintah daerah terlebih dahulu harus melayangkan surat izin kepada Menteri Kesehatan. Pemerintah pusat kemudian memutuskan diterapkan atau tidak, dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria.
Menurut Ichsan, ada tiga syarat utama bagi daerah yang akan menerapkan PSBB. Yang pertama, penyebaran virus meningkat pesat secara signifikan. Kedua, pertimbangan virus yang dengan cepat menyebar ke banyak wilayah.
"Ketiga, terkait tentang bagaimana kesediaan pemerintah untuk menyiapkan sandang pangan bagi masyarakat dengan berlakunya pembatasan sosial berskala besar," kata Ichsan.
2. Masih dipetakan penyebaran COVID-19 menurut klaster
Setelah melakukan kajian, kata Ichsan, Gugus Tugas terlebih dahulu akan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kemenkes. Sambil menunggu hasil kajian tersebut, Pemprov Sulsel juga sementara membuat peta penyebaran COVID-19 di daerahnya sebagaimana klaster-klaster yang ada.
"Kita bisa lihat sendiri kan bagaimana kalau pembatasan di Sulsel yang kita lihat saat ini kan yang melonjak sekali adalah Makassar, Maros, Sidrap, Pangkep. Yang lainnya itu cuma satu kasus. Mungkin ini akan menjadi kajian oleh tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya.
3. Sulsel sedang menerapkan isolasi terbatas
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyatakan sedang memberlakukan isolasi terbatas untuk wilayah atau titik-titik yang ditemukan ada kasus positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan (PDP). Ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus, terutama di kawasan episentrum.
"Kita sekarang sudah melakukan pemetaaan dan beberapa langkah yang harus kita lakukan termasuk isolasi wilayah, apakah itu tingkat RT, RW, kelurahan. Itu akan kita lakukan," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Kematian di Sulsel Diklaim Tidak Ada yang Murni karena COVID-19