Rudy Sebut Makassar Lebih Dulu Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Makassar punya Perwali percepatan penanganan COVID-19

Makassar, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam inpres tersebut, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Menanggapi inpres tersebut, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan Makassar telah memiliki Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Perwali tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar itu dianggap sejalan dengan Inpres 6/2020.

"Sebenarnya Inpres yang disampaikan oleh Bapak Presiden itu adalah menjadi payung hukum bagi seluruh daerah di seluruh Indonesia. Nah kalau lihat Perwali 36 ini sudah dilaksanakan dari dulu, itu sudah merupakan pengejawantahan dari Inpres itu sendiri," ucap Rudy di Lapangan Karebosi Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Dihentikan

1. Perwali 36/2020 juga mengatur soal sanksi protokol kesehatan

Rudy Sebut Makassar Lebih Dulu Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Pemkot Makassar menerbitkan Perwali 36/2020 pada Juli lalu. Salah satu yang diatur adalah sanksi bagi orang atau badan yang tidak mengindahkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan. Isinya mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang dapat berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan, bisa juga berupa penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan. Adapun sanksi berat dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.

Menurut Rudy, Pemkot Makassar sudah berupaya memperketat protokol kesehatan melalui perwali tersebut. Karena baginya, protokol kesehatan menjadi satu-satunya kunci untuk mengendalikan COVID-19, khususnya di Kota Makassar. 

"Kita tinggal melanjutkan dan sangat mendukung apa yang Bapak Presiden instruksikan kepada kami," katanya.

2. Perwali 36 dinilai cukup baik dalam menekan COVID-19

Rudy Sebut Makassar Lebih Dulu Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020Satlantas Polrestabes Makassar menerapkan marka jalan untuk jaga jarak. IDN Times/Istimewa

Menurut Rudy, penerapan perwali yang sudah memasuki pekan keempat ini telah memberikan hasil yang cukup baik dalam pencegahan COVID-19 di Kota Makassar. Dia menyebut reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di Makassar sudah mengalami penurunan yang diikuti juga dengan peningkatan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. 

"Kalau kita lihat 3 atau 4 minggu sebelumnya, angka keterpaparan warga kita kan berada di level 130 - 150 per hari. Alhamdulillah kalau kita terakhir ini kan 40, 50, 60. Rt kita sebelumnya itu 1,2 sekarang sudah 0,9. Ini adalah berkat kerja sama yang baik unsur masyarakat dan tim-tim yang bergerak dalam menegakkan protokol kesehatan tersebut," kata Rudy.

Namun Rudy kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak lengah dengan kondisi ini. Makanya dia menekankan agar protokol kesehatan semakin diperketat. Meski begitu, dia tak ingin masyarakat menerapkan protokol kesehatan karena keterpaksaan melainkan karena kebiasaan. 

"Jika warga sudah biasa, maka warga pun sudah siap memasuki yang namanya new normal. Tradisi baru, kebiasaan baru, dan pola hidup baru," kata Rudy.

3. Lebih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif

Rudy Sebut Makassar Lebih Dulu Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Rudy mengatakan cara terbaik untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan yaitu dengan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Walau dalam perwali tersebut mengatur sanksi dari ringan hingga berat, namun bagi Rudy lebih baik memberlakukan sanksi sosial seperti memberikan edukasi kepada warga. Sebab dia menyebut bahwa warga Kota Makassar lebih senang dengan metode pendekatan semacam itu.

"Jadi sanksinya itu sekedar sanksi sosial aja seperti menyapu kemudian mungkin kalau ada yang tidak pakai masker untuk menjaga dirinya dengan diri orang lain kita lakukan rapid test random. Seperti itu saja," kata Rudy.

Baca Juga: Cerita Pernikahan di Makassar saat Pandemik Corona, Uang Panai' Turun?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya