Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan Dinas

Sudirman menerbitkan surat edaran larangan mudik bagi ASN

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau pulang kampung selama periode larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

1. Dikecualikan bagi ASN yang sedang perjalanan dinas

Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan Dinas180 CPNS Pemprov Sulsel formasi 2019 menerima SK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/12/2020). Humas Pemprov Sulsel

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan keluarganya dijelaskan pada poin pertama. Tapi larangan bepergian itu dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.

2. Dikecualikan bagi daerah aglomerasi

Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan DinasSejumlah kendaraan melintas di dekat papan imbauan menjaga jarak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sudirman juga mengingatkan bahwa pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dalam kebijakan larangan mudik dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," jelasnya.

Sudirman mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya telah membentuk tim dan posko masing-masing di wilayah perbatasan antarkabupaten/kota.

Selain itu pihaknya juga mengecek pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif COVID-19.

Baca Juga: Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan Pemerintah

3. ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama larangan mudik

Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan DinasIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Soal pembatasan cuti, Sudirman menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 - 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah juga tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan surat edaran yang menyebutkan Bupati/Walikota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Sopir Angkutan Antar Daerah di Sulsel Risau soal Larangan Mudik 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya