Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap Berdialog

PT Vale ingin mencari solusi bersama

Makassar, IDN Times - Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, menyatakan siap membuka dialog dengan tiga pemerintah provinsi di Sulawesi yang lahannya masuk konsesi tambang perusahaan nikel tersebut. Pernyataan itu menyusul penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale oleh tiga gubernur.

Sebelumnya, tiga gubernur di Sulawesi menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. 

"Seandainya pemerintah merasa kurang, kami siap berdialog. Kami terbuka untuk berdiskusi. Mari kita kaji bersama kita cari solusi bersama sehingga kita bisa sama-sama berkarya untuk bangsa kita," kata Febriany usai Penandatanganan Heads of Agreement Sorowako HPAL Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Company (Huayou) di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (13/9/2022) malam.

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

1. PT Vale ingin realisasikan program investasi

Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap BerdialogProses reklamasi sedimen/pengerukan sedimen di salah satu kolam pengendapan PT Vale. IDN Times / PT Vale

Febriany menegaskan bahwa PT Vale selalu berupaya memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga selalu mendukung program pemerintah termasuk proyek mendatang juga bertujuan mendukung ekosistem mobil listrik di Indonesia. 

Dia juga menjelaskan bahwa PT Vale fokus membangun proyek-proyek berkelanjutan di Indonesia. Karena menurutnya, negara membutuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kita bekerja keras supaya semua program investasi ini segera direalisasikan. Bukan hanya investasi tapi juga investasi yang berbasis keberlanjutan," kata dia.

2. PT Vale sebut pembayaran pajak sesuai ketentuan

Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap BerdialogIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait kontribusi yang disebut Pemprov Sulsel minim, Febriany mengatakan hal itu tergantung tolok ukur. Jika yang disebut adalah kontribusi dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak maka PT Vale selalu mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia.

"Dalam 10 tahun terakhir, total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak itu mencapai Rp16,6 triliun. Pembayaran kami pasti mengikuti peraturan perpajakan dan ketentuan yang ada karena kita patuh dengan perundang-undangan," katanya.

Kemudian jika yang dimaksud adalah kontribusi CSR rendah, maka PT Vale mengklaim penyaluran CSR juga berdasarkan aturan. Kata Febriany, hal itu dapat terlihat di Sorowako.

"Untuk yang kami lakukan di Sorowako, kami mengacu ke RIPPM atau Rencana Induk Pengembangan Masyarakat yang bervisi jangka panjang menciptakan masyarakat mandiri pasca tutup tambang," katanya.

3. Pembangunan berkelanjutan libatkan tiga elemen

Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap BerdialogPortal PT Vale

Menurut Febryani, Pemprov Sulsel seharunya mengeluarkan blueprint atau detak biru sebagai kerangka kerja terperinci untuk pembangunan berkelanjutan. Namun sejauh ini, blueprint tersebut belum dikeluarkan.

Dengan demikian, setelah adanya penolakan perpanjangan izin tersebut, PT Vale pun berdialog dengan semua stakeholder untuk mencapai konsensus. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus melibatkan tiga elemen yakni pemerintah, masyarakat dan perusahaan.

"Kalau satu elemen tidak ada, maka tidak akan berkelanjutan. Kalau kita tidak rembukkan bersama, maka akan tumpang tindih sinerginya tidak ada," katanya.

4. Gubernur Sulsel sebut PT Vale minim kontribusi

Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap BerdialogGubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Humas Pemprov Sulsel

Sebelumya diberitakan bahwa salah satu alasan menolak perpanjangan kontrak itu karena PT Vale dianggap minim kontribusi. Hal itu disampaikan Andi Sudirman Sulaiman. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat berdaulat di wilayah sendiri mengingat bahwa PT Vale merupakan perusahaan asing. 

“Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen (bagi) pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

Sudirman pun menyatakan berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale yang telah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Dia juga meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD provinsi dan Kabupaten serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang, lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

Baca Juga: Kesepakatan Investasi Vale dengan Perusahaan China Tembus Rp31,3 T

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya