Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasif

Suket bebas COVID-19 mulai berlaku Senin, 13 Juli 2020

Makassar, IDN Times - Sebanyak 7.950 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, akan mengawal penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang rencananya akan dimulai Senin, 13 Juli 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan petugas gabungan ini akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

“Minggu kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Minggu (12/7/2020).

Sebelumnya Perwali ini rencananya akan diberlakukan hari ini setelah diundur dari jadwal semula yaitu hari Sabtu, 11 Juli 2020. Alasannya, untuk lebih mempersiapkan personel. Tapi penerapan yang seharusnya dilakukan hari ini justru batal dan kembali diundur untuk diterapkan pada Senin, 13 Juli 2020 besok.

1. Aparat diminta lebih persuasif dan humanis

Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta PersuasifIDN Times/ Muchammad

Rudy menjelaskan, sebanyak 11 posko perbatasan dan 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah yang juga diatur dalam perwali tersebut. Artinya, ada pembatasan akses keluar masuk Kota Makassar. Bagi warga yang hendak keluar atau masuk Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.

Namun penerapan pembatasan ini diklaim akan berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Maka dari itu, Rudy menyampaikan bahwa penerapan ini akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan terjadinya dinamika di lapangan selama penerapan aturan ini. Dengan demikian Rudy meminta kepada seluruh personel agar bekerja dengan pendekatan yang lebih humanis. Dia juga meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

"Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis. Jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” kata Rudy.

2. Sejumlah aturan diberlakukan di perbatasan

Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta PersuasifANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Saat diberlakukan nanti, kata Rudy, sejumlah aturan teknis akan diberlakukan di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Untuk warga luar kota tapi bekerja di Kota Makassar, cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja. Bisa juga dengan menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi tempat orang yang bersangkutan bekerja. 

"Namun pemeriksaan suhu badan tetap dilakukan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.

Baca Juga: Penerapan Wajib Suket Bebas Corona di Makassar Diundur ke Minggu

3. Patroli wilayah akan dilakukan

Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasifantarafoto.com

Sementara itu, Asisten Pemkot Makassar yang juga Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Muhammad Sabri menyampaikan, personel gabungan juga melibatkan camat, lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya untuk mengawal penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Sabri mengatakan pihaknya telah menyiapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali dalam sehari. Ada pula tim edukasi, tim penindakan, tim pengawasan, dan tim kesehatan untuk pos kecamatan. 

"Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah, termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker,” ujar Sabri.

Baca Juga: Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya