Pemprov Sulsel Bahas Formula UMP 2023 Pekan Ini

Pemprov masih tunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan masih mempersiapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Hal tersebut memang merupakan agenda tahunan setiap akhir tahun.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu data Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan mekanisme dan penetapan UMP 2023. Pasalnya, penetapan UMP itu mengacu pada data yang diterbitkan Kemenaker. 

"Datanya satu pintu lewat Kemenaker," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Apindo Sulsel Tunggu Petunjuk Kemenaker soal Perhitungan UMP 2023

1. UMP dibahas setelah ada data dari Kemenaker

Pemprov Sulsel Bahas Formula UMP 2023 Pekan IniIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ardiles mengatakan bahwa kemungkinan data tersebut akan diterima sekitar tanggal 14-16 November 2022. Setelah data diterima, barulah Dewan Pengupahan membahas formula UMP.

Pembahasan UMP ini juga akan melibatkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh dan pemerintah. Setelah ada kesepakatan berdasarkan perhitungan, maka hasil tersebut akan diserahkan ke Gubernur Sulsel.

"Pak Gub nanti tuangkan ke dalam surat keputusan penetapan UMP 2023," kata Ardiles.

2. Pemprov jamin pembahasan UMP tidak lewati target

Pemprov Sulsel Bahas Formula UMP 2023 Pekan Iniilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ardiles mengatakan pembahasan UMP tersebut tidak akan melewati bulan November 2022 ini seperti yang telah direncanakan. Jika telah menerima data dari Kemenaker maka pihak terkait akan langsung membahas formula UMP 2023.

"Batasnya tanggal 21 bulan ini (November). Kami target misalnya sudah terima (data) paling lambat tanggal 16 lah," ujarnya.

3. Pembahasan UMP mengacu pada data ekonomi dan inflasi

Pemprov Sulsel Bahas Formula UMP 2023 Pekan IniIDN Times/Dhana Kencana

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari DPP Apindo, Mashur Razak, menjelaskan bahwa pembahasan UMP tahun-tahun sebelumnya selalu mengacu pada data yang dikeluarkan Kemenaker terkait data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Data tersebut yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan UMP tahun 2023. 

"Jadi belum. Sampai sekarang kami masih menunggu dari kementerian. Estimasi kami paling lambat tanggal 15 (November) kami akan melakukan rapat untuk perhitungan berapa UMP tahun 2023. Karena kita tahu batas akhir pengumuman itu tanggal 21 November oleh Bapak Gubernur," kata Mashur.

Baca Juga: Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini Hitungannya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya