Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos di Makassar, Ini Modusnya

- Polsek Mamajang menangkap RM (24), residivis pencurian, setelah menyelidiki laporan kehilangan barang penghuni rumah di Jalan Tanjung Alang, Makassar.
- RM diduga menyasar rumah atau kos kosong maupun saat penghuni tidur, lalu merogoh jendela atas untuk membuka kunci dari dalam.
- Korban kehilangan cincin emas, gelang imitasi, uang Rp1 juta, dan dua helm senilai sekitar Rp4 juta; polisi mendalami pengakuan RM atas dua aksi serupa.
Makassar, IDN Times - Unit Resmob Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial RM (24) yang diduga mencuri barang milik penghuni rumah di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. RM ditangkap di Jalan Nusa Indah 1 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan RM diduga menyasar rumah atau kos-kosan yang penghuninya sedang tidur atau dalam kondisi kosong. Pelaku disebut menggunakan modus merogoh jendela dari bagian atas untuk membuka kunci dari dalam.
1. Pelaku rogoh jendela saat korban tidur

Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times) Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Namun, korban baru mengetahui barang miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WITA setelah terbangun.
Saat itu, korban hendak mencari kain pembersih kacamata di dalam tas selempang miliknya. Karena tas tidak ditemukan di kamar, korban kemudian menanyakannya kepada suaminya.
Suami korban lalu menemukan tas berwarna hitam tersebut di dekat pintu rumah bagian dalam di lantai satu. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” ujar AKP Tri Husada, Jumat (18/9/2026).
2. Curi cincin emas hingga helm

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Barang yang dilaporkan hilang di antaranya dua cincin emas dengan berat sekitar 2 gram dan 1,5 gram, dua gelang imitasi berbentuk ring berwarna emas, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit helm. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Menurut Tri Husada, pelaku awalnya mengambil barang dari dalam tas korban. Setelah itu, RM turun ke lantai bawah dan mengambil dua helm yang berada di lokasi.
“Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas, di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu helm merek KYT warna pink, satu helm merek R-Six Verona warna cokelat krem, serta dua gelang imitasi berwarna emas.
3. Polisi dalami aksi pencurian lain

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Di hadapan petugas, RM mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak dua kali. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian) hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” ungkap AKP Tri Husada.
Polisi juga menyebut RM merupakan residivis kasus pencurian. “Pelaku sudah residivis dengan kasus yang sama,” ucap Tri Husada.
Saat ini, RM bersama barang bukti telah ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


















