Tipidkor Polresta Gowa Sita Mobil HiAce Kode HT, Milik Bupati?

- Tipidkor Polresta Gowa menyita Toyota HiAce DD 7010 HT yang diduga terkait perkara perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
- Penyidik mencocokkan nomor rangka mobil dan masih mendalami asal-usul serta kaitannya dengan aliran dana.
- Polisi masih menelusuri pemilik dan penguasa kendaraan, sementara informasi warga mengenai mobil tersebut belum dipastikan.
Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
Mobil tersebut disita di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa dan tiba sekitar pukul 04.43 Wita, Jumat (18/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dalam perkara tersebut.
"Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara," ujar Muhailis dalam keterangannya, Minggu (20/6/2026).
1. Nomor rangka dicocokkan dengan kendaraan yang dicari

Toyota HIAce (toyota.astra.co.id) Muhailis menjelaskan, setibanya di lokasi, penyidik langsung memeriksa kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka untuk memastikan identitas mobil.
"Hasil pemeriksaan memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang sedang dicari penyidik dan diduga berkaitan dengan perkara perizinan yang tengah ditangani Tipidkor Polresta Gowa," ujarnya.
Mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, saat ditemukan, kendaraan menggunakan pelat DD 1 SRA. Penyidik kemudian meminta pemegang kendaraan berinisial SM untuk menyerahkan kunci mobil.
"Namun, hingga sekitar pukul 03.00 Wita, SM tidak datang ke lokasi," jelasnya.
Karena pemegang kendaraan tidak berada di tempat, penyidik akhirnya membawa mobil tersebut menggunakan kendaraan derek milik Dinas Perhubungan Kota Makassar ke Mapolresta Gowa. Proses pengamanan kendaraan turut disaksikan kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT setempat. Mereka juga menandatangani surat tanda terima sebagai saksi.
2. Polisi telusuri kaitan mobil dengan aliran dana

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa) Muhailis mengatakan, kendaraan tersebut diamankan berdasarkan pengembangan keterangan saksi Ardiansyah dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait proses perizinan sejumlah toko retail di Gowa.
Penyidik menduga kendaraan tersebut memiliki kaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri.
"Namun, polisi masih mendalami hubungan kendaraan dengan perkara tersebut.
SM juga diminta datang ke Mapolresta Gowa untuk memberikan keterangan terkait asal-usul dan penguasaan kendaraan," tuturnya.
Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa mendapat bantuan dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.
3. Warga sebut mobil dikuasai oknum TNI

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti Di sisi lain, informasi yang dihimpun, mobil tersebut disebut dikuasai oleh seorang oknum aparat aktif yang istrinya memiliki usaha skincare.
Seorang warga berinisial MA membenarkan informasi tersebut.
"Kita tahunya pemilik mobil itu TNI aktif yang istrinya punya usaha skincare," ujar MA.
MA juga menyebut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat datang ke rumah oknum aparat yang disebut menguasai mobil tersebut pada Agustus 2026.
"Agustus kemarin Bupati Gowa Husniah Talenrang sempat datang ke rumah yang kuasai mobil itu, hadiri pesta makan-makan," katanya.
Menurut MA, oknum yang menguasai mobil tersebut juga pernah menyampaikan bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari warga. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan siapa pemilik dan penguasa kendaraan serta kaitannya dengan perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Gowa.


















