Pemkot Makassar Bayar Rp52,6 Miliar THR ASN, Laskar Pelangi Tak Dapat

Tenaga kontrak tidak dapat THR

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar telah membayarkan tunjangan raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Idul Fitri 2023. Total dana yang dibayarkan senilai Rp52,6 miliar. Tapi seperti tahun-tahun sebelumnya, tenaga kontrak alias Laskar Pelangi tidak mendapat THR.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pihaknya telah membayarkan THR untuk ASN sejak pekan lalu. Selanjutnya, pembayaran akan dirampungkan pekan ini.

"Sudah mulai (dibayarkan) Kamis kemarin. Insyaallah hari ini diselesaikan," kata Dakhlan saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/4/2023).

1. THR dibayarkan kepada 9.910 ASN Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Bayar Rp52,6 Miliar THR ASN, Laskar Pelangi Tak Dapatilustrasi THR

Tahun ini, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran untuk THR ASN sebesar Rp52,6 miliar. Sesuai janji, THR dibayarkan sebelum cuti lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

THR dibayarkan kepada sekitar 9.910 ASN Pemkot Makassar. 

Pembayaran THR ini diharapkan bisa membantu ASN memenuhi kebutuhannya terutama pada saat Idul Fitri. Di sisi lain, pemberian THR juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN dalam melayani masyarakat. 

2. Tenaga kontrak alias Laskar Pelangi tidak dapat THR

Pemkot Makassar Bayar Rp52,6 Miliar THR ASN, Laskar Pelangi Tak DapatIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tenaga kontrak juga tidak mendapatkan THR. Di lingkup Pemkot Makassar, tenaga kontrak tergabung dalam Laskar Pelangi

"Yang dapat THR cuma ASN. Honorer itu juga Laskar Pelangi, tidak ada," kata Dakhlan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data BPKSDMD Kota Makassar, tercatat ada 22.800 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Mereka terdiri dari 9.910 ASN sedangkan 12.890 merupakan tenaga Laskar Pelangi.

3. Komponen THR sama seperti tahun lalu

Pemkot Makassar Bayar Rp52,6 Miliar THR ASN, Laskar Pelangi Tak Dapatilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah pusat telah menetapkan THR ASN akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idulfitri 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

Komponen THR sama seperti tahun sebelumnya, yakni meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Rp52,6 Miliar untuk THR ASN

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya