Pemerintah Ganti Rugi Setiap Ternak di Sulsel yang Dipotong karena PMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hewan ternak positif terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bertambah. Salah satu langkah untuk menekan penyebarannya yaitu dengan pemotongan bersyarat pada hewan sakit.
Sejauh ini tercatat ada 158 ekor hewan ternak terinfeksi PMK di Sulsel telah dipotong dengan syarat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas.
"Kasus 1.979 ekor. Yang dipotong bersyarat 158 ekor," katanya saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/8/2022).
1. Setiap hewan yang dipotong diganti rugi
Pemotongan bersyarat kepada hewan yang positif terinfeksi PMK merupakan upaya yang dinilai efektif untuk memotong mata rantai penyebaran penyakit tersebut. Peternak maupun pedagang hewan ternak akan diberikan kompensasi untuk setiap hewan ternak yang dipotong bersyarat.
Besaran kompensasi berbeda-beda tergantung jenis hewan ternaknya. Namun biaya maksimal untuk pembayaran ganti rugi itu senilai Rp10 juta.
"Namanya bantuan pemotongan bersyarat dari pemerintah. Dibayarkan dari Kementan. Untuk sapi/kerbau Rp10 juta, kambing dan domba Rp1,5 juta serta babi Rp2 juta," kata Muas.
2. Daging hewan PMK masih bisa dikonsumsi
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel Nurlina Saking mengatakan penyakit PMK katanya bisa sembuh meskipun penularannya sangat cepat. Jika mata rantai penyebaran PMK bisa dipotong, maka virus PMK tidak berkembang lebih jauh.
Lagipula, daging hewan yang dipotong bersyarat masih bisa dikonsumsi. Namun memang ada bagian-bagian tertentu yang tidak bisa dikonsumsi.
"Jadi dengan begitu kita segera menghilangkan tempat hidupnya virus. Itu kenapa harus dipotong bersyarat yang artinya pemotongan dilakukan sebelum waktunya. Kemudian bagian kaki dan kepala tidak boleh dikonsumsi tapi dimusnahkan saja karena itu tempatnya virus hidup," katanya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 11.500 Dosis Vaksin PMK ke 9 Daerah Terdampak
3. Kementan atur depopulasi hewan PMK
Pemotongan bersyarat dengan kompensasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Diesease). Kepmentan itu ditetapkan dan berlaku sejak 7 Juli 2022 lalu.
Kepmentan Nomor 518 Tahun 2022 mengatur petunjuk pendepopulasian hewan sehat, hewan sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemotongan bersyarat (test and slaughter) bukan menjadi satu-satunya cara untuk mendepopulasi hewan ternak yang positif terinfeksi PMK. Cara lainnya yaitu pemusnahan populasi hewan (stamping out) sebagaimana yang tertera pada Diktum Kedua Kepmentan Nomor 518 Tahun 2022.
Baca Juga: 1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah