Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah

1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah
Ilustrasi hewan ternak. IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengalami peningkatan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel menyebutkan sebanyak 1.589 hewan ternak telah terinfeksi PMK secara kumulatif.

Sekretaris Dinas Peternakan Sulsel, Muaz, mengatakan kasus PMK telah tersebar di 14 kabupaten/kota. Yang terbaru yaitu Maros, Sinjai, Bulukumba dan Luwu. Kemudian sebelumnya kasus PMK ditemukan di Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, Enrekang, dan Pinrang. 

"Memang ada penambahan, baik dari kabupatennya maupun jumlah kasusnya. Sudah 1.589 ekor yang sudah terkonfirmasi," kata Muaz, Kamis (28/7/2022).

1. Hewan sakit harus dipotong bersyarat

Ilustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)
Ilustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)

Muaz menjelaskan bahwa salah satu langkah efektif memutus mata rantai PMK yaitu vaksinasi. Namun vaksinasi saja tidak cukup karena hewan-hewan yang terlanjur terpapar PMK perlu penanganan lebih lanjut. 

Untuk hewan yang terlanjur terpapar, maka pemerintah daerahnya disarankan untuk pemusnahan atau pemotongan bersyarat sebelum menyebar lebih jauh. Lagipula pemerintah pusat juga telah memberikan kebijakan bahwa ada bantuan untuk ganti rugi ternak yang dipotong bersyarat.

"Jadi saya kira masyarakat jika betul-betul ada ternaknya yang terkonfirmasi dan jumlahnya masih kecil itu lebih bagus dilakukan pemotongan bersyarat," katanya.

2. Biaya ganti rugi maksimal Rp10 juta per ekor

Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)
Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Untuk kompensasi ganti rugi, pemerintah membayarkan Rp10 juta untuk sapi. Kemudian, kambing sebesar Rp1,5 juta per ekor dan babi sebesar Rp2 juta per ekor.

Pemotongan bersyarat memang menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat untuk menekan penyebaran PMK. Peternak maupun pedagang hewan ternak akan diberikan kompensasi untuk setiap hewan ternak yang dipotong bersyarat.

"Kami sudah rapat koordinasi seluruh indonesia, dipimpin Sekjen Direktorat Peternakan itu sudah ada keputusan untuk biaya penggantian pemusnahan hewan itu Rp10 juta per ekor," kata Muaz.

3. Sulsel ajukan tambahan 2,5 dosis

Ilustrasi ternak sapi (Dok. IDN Times/Pelni)
Ilustrasi ternak sapi (Dok. IDN Times/Pelni)

Untuk vaksinasi sendiri, Pemprov Sulsel telah menerima 15.000 dosis vaksin PMK. Sejauh ini, sebanyak 12.000 dosis telah didistribusikan ke kabupaten/kota terdampak. Dengan demikian, masih tersisa 3.000 dosis.

Sulsel juga berencana mengajukan penambahan vaksin PMK seiring dengan penambahan kasus.

"Kami mengusul meminta sekitar 2,5 juta dosis sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan," kata Muaz.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Usul Anggaran Inpres Jalan Daerah 2027 Naik Jadi Rp350 M

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews