Larangan Mudik Aglomerasi, Wilayah Mamminasata di Sulsel Dijaga Ketat

Penyekatan di perbatasan Makassar, Maros, Gowa, Takalar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat penjagaan di perbatasan wilayah aglomerasi, meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar.

Penyekatan wilayah aglomerasi dilaksanakan usai pemerintah pusat memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas mudik lebaran. Padahal sebelumnya, wilayah aglomerasi masuk dalam pengecualian larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku, pihaknya sejak awal memang telah memfokuskan penyekatan di wilayah aglomerasi meskipun masuk dalam pengecualian.

"Kita ini kemarin kan memang sudah perketat Maros. Maros itu wilayah masuk aglomerasi tapi perbatasannya sudah dijaga," ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (7/5/2021).

1. Penyekatan di perbatasan wilayah Mamminasata

Larangan Mudik Aglomerasi, Wilayah Mamminasata di Sulsel Dijaga KetatIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sudirman menjelaskan, fokus penyekatan di wilayah aglomerasi Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) dilaksanakan sejak awal larangan mudik untuk mengantisipasi kelengahan masyarakat.

"Padahal Makassar dan Maros masuk aglomerasi seharusnya tidak ada pengawasan. Tapi kan ada penjagaan," katanya.

2. Empat titik posko penyekatan ditempatkan di Mamminasata

Larangan Mudik Aglomerasi, Wilayah Mamminasata di Sulsel Dijaga KetatIlustrasi penyekatan. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Muhammad Arafah, menyebutkan ada empat titik posko penyekatan di kawasan Mamminasata.

"Titik yang di Mamminasata itu ada empat, perbatasan Pangkep-Maros, Bone-Maros, Sinjai-Gowa, Takalar-Jeneponto. Ada satu titik pantau di Simpang Lima Makassar. Kemudian perbatasan kabupaten juga kita siapkan," kata Arafah.

Kata Arafah, personel gabungan diterjunkan menjaga ketat perbatasan tersebut. Selain aglomerasi, sejumlah kabupaten/kota juga lebih dulu mendirikan posko penyekatan di kawasan perbatasan antardaerah.

"Setiap kabupaten ada. Bervariasi. Minimal dua posko, ada juga yang tujuh malah. Seperti di Pinrang tujuh, Parepare tiga, Luwu Utara masing-masing dua. Semua stand by sekarang," katanya.

Baca Juga: Dilarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Bagaimana Makassar?

3. Pemudik akan diminta putar balik

Larangan Mudik Aglomerasi, Wilayah Mamminasata di Sulsel Dijaga KetatIlustrasi perantau mudik ke kampung halaman. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan larangan mudik, maka akan diminta putar balik. Arafah mengatakan masyarakat yang tetap ingin melakukan perjalanan lintas daerah, wajib menunjukkan surat tugas resmi sesuai ketentuan pemerintah.

"Saya kira tidak bisa. Kalau alasan keluarnya tidak cukup, persyaratannya tidak terpenuhi, tidak mungkin lolos," katanya.

Dia pun meminta kesadaran masyarakat untuk menunda mudik tahun ini demi mencegah potensi penularan virus corona.

"Saya kira memang kita optimis bahwa masyarakat kita juga akan sadar. Ini pandemik bukan persoalan kecil. Kita tidak ingin COVID-19 ini meningkat dan kita menjadi negara atau provinsi yang disoroti karena tidak bisa kita kendalikan," kata Arafah.

Baca Juga: Sopir Angkutan Antar Daerah di Sulsel Risau soal Larangan Mudik 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya