KPU Sulsel Tunggu Putusan Resmi terkait Sengketa Pilkada Bulukumba

Sengketa dinilai sudah selesai

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bulukumba sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan nomor dua di Pilkada Bulukumba, Askar HL-Arum Spink, menyatakan mencabut gugatannya di awal sidang MK, Kamis (4/2/2021), atas permintaan prinsipal dari paslon tersebut. 

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, menjelaskan KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pihak terkait, serta paslon terpilih sudah tidak diberi kesempatan oleh hakim untuk membacakan jawaban atas gugatan dari Paslon 2 yang diajukan dan dibacakan sebelumnya pada sidang Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

"Ketua Majelis Hakim panel 1, Anwar Usman yang juga Ketua MK menyatakan nanti akan disampaikan, diputuskan di sidang berikutnya yang akan segera disampaikan jadwalnya setelah selesai RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Uslimin saat dihubungi IDN Times via telepon.

1. Hasil keputusan disampaikan pada 15 - 16 Februari 2021

KPU Sulsel Tunggu Putusan Resmi terkait Sengketa Pilkada BulukumbaIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Uslimin menyebut keputusan Majelis Hakim MK akan disampaikan pada 15 - 16 Februari 2021 mendatang. Tapi menurutnya, apabila pihak pemohon sudah mencabut gugatannya maka itu berarti sengketa sudah selesai. 

Dengan kata lain, dalam RPH nantinya kasus ini akan dikuatkan menjadi putusan dismissal atau dihentikan. Artinya, kasus tidak dilanjutkan ke pengujian alat-akat bukti antara yang berperkara, dalam hal ini pemohon dan termohon atau pengadu dan teradu. 

"Jadi dengan demikian maka Bulukumba kalau seperti itu berarti sudah selesai nanti setelah tanggal 15 Februari," jelasnya.

2. Penetapan belum bisa ditentukan

KPU Sulsel Tunggu Putusan Resmi terkait Sengketa Pilkada BulukumbaIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Meski sengketa selesai, tapi Uslimin juga belum bisa menentukan apakah setelah tanggal 15 Februari 2021 nanti sudah ada penetapan bupati terpilih. Dalam hal ini, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

"Karena tentu untuk bisa kita melaksanakan sesuai dengan PKPU adalah setelah ada putusan resmi dari MK yang disampaikan ke kabupaten kota melalui KPU RI," katanya.

Dia menjelaskan, terhitung lima hari setelah diterima, registrasi kumpulan putusan MK dikirim ke KPU RI. Lalu KPU RI menurunkan surat lagi ke KPU Provinsi untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan PKPU. 

"Jadi insyaallah kalau sengketa pilkada Bulukumba sudah selesai tinggal tahapan administrasi formalnya itu masih menunggu RPH," katanya.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar

3. Pelantikan bupati terpilih tergantung keputusan Kemendagri

KPU Sulsel Tunggu Putusan Resmi terkait Sengketa Pilkada Bulukumba(Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Soal pelantikan bupati dan wakil bupati Bulukumba terpilih, Uslimin menyebutkan itu tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas KPU hanya sampai di penetapan calon terpilih. 

Dia menjelaskan daerah yang tidak bersengketa hasil pilkadanya sudah harus menetapkan kepala daerah terpilih lima hari setelah menerima surat dari KPU. Untuk daerah yang berperkara di MK, kata dia, masih harus menunggu putusan akhir dari MK.

Jika MK ternyata mengeluarkan daftar kasus yang tidak lanjut karena dismissal dan sudah bisa ditindaklanjuti oleh KPU untuk menetapkan calon terpilih, maka Bulukumba akan ikut di gelombang kedua proses penetapannya. 

"Tapi kalau menunggu semuanya selesai, berarti kita ikut saja," katanya.

Baca Juga: Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya