Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

Pencabutan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK

Makassar, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum paslon, Jusman Sabir.

Jusman menyatakan mencabut gugatan Paslon nomor dua itu di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar

1. Permohonan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK

Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MKIDN Times/Axel Joshua Harianja

Permohonan mencabut gugatan disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman. 

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 Bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.

2. Sidang mulai berlangsung sejak 28 Januari 2021

Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MKIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasangan Askar HL-Arum Spink melayangkan gugatannya untuk KPU Bulukumba. Gugatan mereka resmi terdaftar di MK pada 17 Desember 2020 lalu. 

Pada 28 Januari 2021 lalu, KPU Bulukumba mulai menjalani sidang hasil sengeketa pilkada Bulukumba di MK atas gugatan dari pasangan tersebut.

3. Pasangan Askar HL-Arum Spink mengajukan gugatan setelah kalah

Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MKpilkada2020.kpu.go.id

Pasangan Askar HL-Arum Spink sendiri mengajukan gugatan ke MK usai kalah dalam perolehan suara. Pasangan ini mengumpulkan 67.855 suara (28,6 persen) dan kalah dari pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang mendapatkan 92.978 suara (39,2 persen).

Gugatan di MK terkait dugaan politik uang oleh rival mereka di Pilkada. Selain ke MK, paslon Askar-Pipink juga melayangkan laporan ke Bawaslu Sulsel, namun laporan mereka tidak terbukti.

Baca Juga: KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK

4. KPU Bulukumba tetap tunggu keputusan MK

Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MKKomisioner KPU Bulukumba, Syamsul (kanan). IDN Times / Istimewa

Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul, membenarkan terkait pencabutan gugatan dari pihak Askar HL-Arum Spink. Tapi dia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan MK terkait hasil sengeketa ini. Pada 15-16 Februari mendatang, ada tahapan putusan dismissal yaitu keputusan dalam bentuk penetapan hakim.

Syamsul juga belum bisa memastikan kapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih bakal dilantik. "Setelah itu, kami tetap menunggu surat dari MK. Selanjutnya kami tidak lanjuti untuk penetapan calon terpilih," kata Syamsul.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya