91 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Tak Dikembalikan Eks Pejabat

Pemkot akan tertibkan randis yang dikuasai eks pejabat

Makassar,IDN Times - Puluhan kendaraan dinas (Randis) di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak dikembalikan sejumlah mantan pejabat, yang tidak lagi memiliki kewenangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mencatat setidaknya ada 91 kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain. Bahkan belum ada itikad baik dari pihak lain yang dimaksud untuk mengembalikan kendaraan dinas meski kerap diingatkan.

"Lebih tepatnya kendaraan yang dikuasai pihak lain. Kira-kira seperti itu laporannya," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Arnan, Jumat (23/9/2022).

1. Tercatat di 22 OPD

91 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Tak Dikembalikan Eks PejabatBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut catatan BPKAD Makassar, kendaraan dinas tersebut tercatat di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar yakni 30 unit, dan disusul Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 13 unit. 

Kemudian DPRD Makassar 9 unit, Dinas PU 8 unit, Bagian Protokol Setda 3 unit, Bappeda 3 unit, Dinas Tata Ruang 2 unit, Kesbangpol 2 unit, Kearsipan 2 unit, Dinas Perikanan dan Pertanian 2 unit, BKPSDMD 2 unit, Dinas Kesehatan 2 unit, Dinas Kominfo 2 unit, Dinas Pariwisata 2 unit, dan Dinas PTSP 2 unit.

Selanjutnya Kecamatan Tamalanrea 1 unit, Bagian Tata Pemerintahan Setda 1 unit Kecamatan Sangkarrang 1 unit, DPPKB 1 unit, Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Perumahan 1 unit dan Kecamatan Tamalate 1 unit.

2. Ada faktor pembiaran

91 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Tak Dikembalikan Eks PejabatIlustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Menurut Arnan, ada beberapa faktor penyebab kendaraan dinas masih dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan. Salah satunya karena pembiaran.

"Umumnya karena pembiaran. Komitmen SKPD (OPD) mengamankan dan menertibkan asetnya belum optimal. Fungsi dan kewenangan penertiban sesungguhnya ada di SKPD selaku pengguna," katanya.

3. Randis yang dikuasai akan ditertibkan

91 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Tak Dikembalikan Eks PejabatIlustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Kendati demikian, Arnan mengaku pihaknya tetap berupaya untuk menarik kembali kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain. Terakhir, Sekda telah memerintahkan tim gabungan beberapa OPD terkait kewenangan untuk menggelar penertiban.

Hanya saja, penertiban aset kadang tidak mudah. Bisa saja hari ini penertiban namun hal serupa kembali terulang di waktu lain. Upaya semacam ini, menurut Arnan, justru malah merepotkan internal pemerintah kota.

"Yang harusnya kita bisa fokus urusan rutin dan pelayanan, percepatan program prioritas Pak Wali, malah tersita lagi fokus mengurusi ini. Saya berharap ke depannya ada perubahanlah, kendaraan jabatan harus dikembalikan jika sudah tidak menjabat lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Anggarkan Rp2 Miliar Beli Mobil Dinas Wali Kota

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya