6 Kandidat Isyaratkan Menempuh Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar melalui jalur perseorangan akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pekan ini.
Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 19 - 23 Februari. Artinya, setiap bakal calon yang maju tidak melalui partai memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan.
1. Enam kandidat telah mengambil username Silon
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyebutkan ada 6 kandidat yang mengisyaratkan menempuh jalur perseorangan. Bahkan mereka telah mengambil username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan.
Mereka adalah Moh Ramdhan Pomanto, Andi Munawwar, Iriyanto Baso Ence, Muhammad Ismak, Jabal Nur, dan Andi Budi Pawawoi.
"Dari 6 yang ambil user silon, beberapa di antaranya intens melakukan komunikasi dengan kami. Ada di antaranya yang entry silonnya sudah memenuhi syarat dukungan," kata Gunawan Mashar kepada IDN Times melalui pesan Whatsapp, Senin (17/2).
2. Syarat dokumen yang wajib disetor
Para kandidat yang hendak maju melalui jalur perseorangan wajib menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari satu rangkap asli surat pernyataan dukungan dari masing-masing warga, atau formulir B.1.1-KWK.
Setiap pernyataan dukungan dilampiri salinan e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan. Setiap kandidat wajib melampirkan dukungan sebanyak 72.570 warga Makassar yang ditandai dengan salinan e-KTP.
Dokumen lain berupa rangkap asli formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan formulir rekapitulasi dukungan B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Masing-masing ditandatangani bakal pasangan calon.
Selain itu, dokumen yang yang bakal disetorkan oleh kandidat calon perseorangan juga wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah domisili pendukung. Misalnya dibagi per kecamatan dan kelurahan. Tujuannya untuk memudahkan petugas saat melakukan verifikasi dokumen dukungan.
Baca Juga: Danny Pomanto Ancang-ancang Daftar Perseorangan di Pilkada Makassar
3. Kandidat jalur perseorangan yang masuk tahap verifikasi tidak bisa lagi lewat jalur partai
Para kandidat yang maju melalui jalur perseorangan maka ia tidak bisa lagi mendaftar lewat jalur partai. Hal ini juga sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan di pilkada.
Gunawan mengatakan, kandidat boleh lewat jalur partai selama ia tidak melewati tahapan verifikasi syarat dukungan. Jika seorang kandidat telah masuk ke tahap itu, maka ia tak boleh lagi menempuh jalur partai.
"Bisa [jalur partai], sepanjang dokumennya belum masuk hingga verifikasi administrasi (vermin). Kalau sudah di fase vermin, tidak bisa lagi diusung oleh partai," katanya.
Baca Juga: Pilkada Makassar, Sudah 5 Kandidat Siap-siap di Jalur Perseorangan