Dorong Kota Ramah Anak, Makassar Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- Pemkot Makassar memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan membentuk Satgas di setiap OPD agar penegakan aturan lebih konsisten di lingkungan pemerintahan.
- Regulasi tambahan berupa Peraturan Wali Kota sedang disiapkan untuk mengatur pembatasan reklame rokok dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan KTR.
- Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai Kota Ramah Anak melalui penguatan kelembagaan, regulasi, serta penataan iklan rokok di ruang publik.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperkuat penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan regulasi tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut. Upaya ini dilakukan agar penerapan KTR di Makassar bisa berjalan lebih konsisten.
1. Satgas KTR akan dibentuk di setiap OPD

Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan penguatan kebijakan KTR akan dimulai dengan pembentukan kembali Satgas di masing-masing OPD melalui Surat Keputusan (SK).
Menurutnya, langkah ini penting agar setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok di lingkungan kantor masing-masing.
“Langkah pertama, kami minta penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” kata Zulkifly usai menerima Hasanuddin Contact di Balai Kota Makassar, Kamis (5/3/2026).
2. Pemkot Makassar siapkan Perwali untuk atur reklame rokok

Selain pembentukan Satgas, Pemkot Makassar juga tengah menyusun draf regulasi terkait pembatasan reklame rokok di kawasan tertentu di kota ini.
Zulkifly menjelaskan, hingga saat ini pengaturan mengenai reklame rokok di Makassar masih perlu diperjelas agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penguatan aturan tersebut, pemerintah kota mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai langkah awal sebelum regulasi yang lebih komprehensif diterbitkan.
3. Penegakan KTR dinilai penting untuk dukung Kota Ramah Anak

Zulkifly menegaskan, penguatan kebijakan KTR merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar agar aturan yang sudah lama ada bisa ditegakkan secara lebih optimal.
Menurutnya, selama ini implementasi kebijakan tersebut masih belum maksimal sehingga perlu penguatan dari sisi kelembagaan, regulasi, serta sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah.
“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya ada dalam Perda KTR,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, menilai penguatan regulasi KTR menjadi salah satu syarat penting untuk mendorong Makassar menuju Kota Ramah Anak.
Ia menekankan perlunya penataan iklan rokok di ruang publik, khususnya di jalan-jalan protokol, karena masih banyak terlihat di berbagai titik kota.
“Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” kata Ridwan.












![[FOTO] Momen Gerhana Bulan Hiasi Langit di Malam Ramadan](https://image.idntimes.com/post/20260304/upload_75e2d0fca389cfb264f68d288a2aa1e9_7f5c2962-3d28-4b83-8415-9b82fd3894e6.jpg)





