Kasat Narkoba Toraja Utara Disebut Terima Rp132 Juta dari Bandar Sabu

- Sidang etik digelar di Polda Sulsel terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah atas dugaan menerima setoran rutin dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv.
- Dalam sidang terungkap keduanya diduga menerima total Rp132 juta, diserahkan bertahap melalui perantara bernama Adnan, dengan nominal bervariasi setiap pekan.
- Aiptu Nasrullah berdalih uang itu untuk pengembangan kasus, namun majelis menilai dana tersebut merupakan suap agar pelaku dilepas; sidang etik masih terus berlangsung.
Makassar, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrullah, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv.
Sidang etik digelar di Lantai 4 Ruang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
1. Total Rp132 juta yang diduga disetor

Dalam sidang etik terungkap fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah telah menerima uang setoran dari bandar narkoba Oliv sebanyak Rp132 juta, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.
Anggota majelis sidang etik mengatakan, dari keterangan di BAP, Aiptu Nasrullah telah menerima uang 13 kali dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan untuk selanjutnya uang itu diserahkan ke AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.
"11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7juta bulan Januari kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima," kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Aiptu Nasrullah.
2. Diingatkan setiap jatuh tempo

Namun, Aiptu Nasrulah berdalih uang itu untuk pengembangan kasus narkoba. Setelah dicecar oleh majelis sidang etik, ternyata uang itu untuk suap karena pelaku dilepas setelah memberikan uang.
Majelis menjelaskan, Adnan selalu menyampaikan kepada Aiptu Nasrullah bahwa ada salam dari Oliv sambil memberikan uang Rp10 juta diberikan dalam bentuk amplop.
"Salam dari Oliv, salam Rp10 juta," kata majelis.
Majelis menuturkan, setoran itu diberikan setiap pekan, setiap jatuh tempo Aiptu Nasrullah yang mengingatkan kepada bandar narkoba untuk segera membayar upeti melalui telepon yang kini disita Propam.
"Ada jatuh temponya," ucap majelis.
3. Dalih uang pengembangan

Majelis kembali menanyakan kepada Aiptu Nasrullah bahwa sesuai dengan BAP, pada bulan September 2025, apakah dia terima uang sebesar 15 juta dari Adnan?
"Saya lupa komadan," ucap Nasrullah memelas.
"Ini di sini (tertulis Rp15 juta) BAP. Masa lupa," timpal majelis.
Nasrullah berdalih uang yang Oliv berikan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan kasus narkotika. Namun majelis merasa geram setelah mendengar jawaban Nasrullah yang mengatakan uang tersebut untuk pengembangan kasus di wilayah Makale.
"Pengembangan 86 itu?. Kok bicara bolak balik, bohong lagi. Makanya saya tanya (uang itu) untuk apa, ternyata untuk 86, iya kan?" tanya majelis etik kepada Nasrullah.
"Iya," katanya, tertunduk dengan nada suara yang seperti orang berbisik.
Hingga berita ini ditayangkan sidang etik AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah masih berlangsung, pantauan IDN Times di lokasi beberapa kerabat keduanya hadir, seperti istri dan anak-anak dari AKP Arifan Efendi. Bahkan sang istri terlihat menangis dan sesekali berzikir dengan tasbih di tangannya.

















![[FOTO] Momen Gerhana Bulan Hiasi Langit di Malam Ramadan](https://image.idntimes.com/post/20260304/upload_75e2d0fca389cfb264f68d288a2aa1e9_7f5c2962-3d28-4b83-8415-9b82fd3894e6.jpg)
