Kartu Pra Kerja di Gowa Diprioritaskan bagi Karyawan yang Terkena PHK

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan bakal memprioritaskan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat kepada para tenaga kerja yang mengalami PHK dan dirumahkan akibat pandemi virus corona.
"Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di-PHK dan dirumahkan untuk di prioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa, Salehuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada hari Minggu (12/4).
Pandemi COVID-19 sendiri tak hanya berimbas pada kebijakan perusahaan merumahkan pekerja lantaran berkurangnya keuntungan secara drastis. Hal serupa juga menimpa para pekerja harian serta para pengusaha mikro yang kehilangan pasar hingga omzet.
1. Disnakertrans Kabupaten Gowa mencatat sejauh ini ada 233 pekerja yang telah dirumahkan dan terkena PHK
Dalam data milik Disnakertrans Gowa, tercatat ada 190 tenaga kerja yang dirumahkan. Rinciannya 49 orang dari PT. Gowa Discovery Park, 16 orang dari PT. Malino Higlands, 51 orang dari PT. Dewi Sri Resto dan Waterpark, 18 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 49 orang dari PT. Planet Beckham, 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes dan 5 orang dari PT. Lintas Karya Pratama.
Untuk PHK ada sekitar 33 orang. Masing-masing 28 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 2 orang dari PT. Cakra Satya Internusa (CSI), 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes dan 1 orang dari PT. Sukanda Djaya. "Ini data sementara yang kita kirim ke pusat," ungkap Salehuddin.
Lebih jauh, ia mengimbau warga Gowa yang terkena PHK atau dirumahkan oleh tempat kerja masing-masing agar segera melapor agar didaftarkan sebagai calon penerima Kartu Pra Kerja.
2. Selain secara daring, para calon peserta juga bisa mendaftar langsung di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Unit Pengelola Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Gowa yakni Muchlis mengungkapkan, pendaftaran Kartu Pra Kerja telah dibuka sejak Kamis 9 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski pendaftaran dilakukan secara daring, peserta yang mengalami kesulitan akses bisa melakukan pendaftaran langsung di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa atau pada kantor pengambilan kartu kuning di Kantor Pemkab Gowa.
Syaratnya penerima Kartu Pra Kerja yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun serta sedang tak mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Satu Warga Kecamatan Pallangga Gowa Berstatus PDP COVID-19 Meninggal
3. Kartu Pra Kerja diharapkan bisa mengurangi jumlah penggangguran di Indonesia
Di Sulawesi Selatan, program ini direncanakan bakal menyasar 158.936 orang di sektor formal maupun informal. "Ketentuan kuota ini bersumber dari Rakor Menteri Tenaga Kerja dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu," kata Muchlis.
Dengan program Kartu Pra Kerja ini, pengangguran diharapkan bisa berkurang sekaligus mencegah penambahan gelombang angkatan yang tak terserap lapangan kerja.
"Paling penting juga Kartu Pra Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja," tutupnya.
Baca Juga: 67 Peserta Ijtima Gowa Diisolasi di Asrama Haji Gorontalo