Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa Golok

Tersangka sudah belasan kali melakukan aksi begal

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin AKP Edy Sabhara berhasil meringkus pelaku begal, berinisial RO (18), di tempat persembunyiannya, di Jalan Tinumbu Lorong 142, Makassar, Rabu (19/6). 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, RO diamankan setelah anggota Resmob Polda Sulsel menangkap rekan RO, berinisial AK (21), saat hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio hasil rampasan di Jalan Tinumbu. 

Tersangka RO mencoba kabur, saat anggota Resmob membawanya ke lokasi tempatnya membegal, di belakang pabrik Coca Cola, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Anggota Resmob berulang kali memberi tembakan peringatan, namun dihiraukan oleh tersangka, sehingga terpaksa anggota Resmob melepaskan tembakan terukur di kaki tersangka, yang menyebabkan RO tersungkur dan terpaksa menyerahkan diri. 

Akibat luka tembak yang dideritanya, anggota Resmob Polda Sulsel membawa RO ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel untuk dirawat sebelum dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses lebih lanjut.

1. Tersangka membawa golok saat membegal korbannya

Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa GolokPolda Sulsel

Dicky menyebutkan, tersangka RO diketahui membegal korbannya dengan membawa sebilah golok untuk mengancam korban. Tersangka RO berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio, dua unit ponsel dan sejumlah barang berharga lainnya. Usai dibegal korban pun melapor ke Polsek Biringkanaya. 

“Tersangka beraksi membawa sebilah golok, selain itu tersangka juga beberapa kali melakukan aksi jambret dan perampasan sambil membawa ketapel busur,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Diduga Mau Begal Warga, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi

2. Tersangka diketahui belasan kali melakukan kasus begal

Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa GolokIDN Times/Abdurrahman

Dicky menambahkan, hasil interogasi anggota Resmob pada tersangka, diketahui tersangka RO telah melakukan belasan kali aksi jambret dan pembegalan bersama beberapa rekannya yang masih berstatus buronan. Tersangka RO diketahui membawa parang, badik, atau ketapel panah saat menodong korbannya. Tersangka merampas harta benda korbannya, seperti ponsel dan dompet dengan nilai hasil curian sekitar puluhan juta rupiah. 

Tersangka sering membegal korbannya di daerah sepi, seperti di Jalan Andalas, Jalan Veteran, Jalan Diponegoro, dan di daerah Sudiang. 

3. Tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara

Resmob Polda Sulsel Tembak Pelaku Begal Pembawa GolokPixabay.com

Akibat perbuatannya, tersangka RO dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Usai diperiksa dan dirawat akibat luka tembaknya di RS Bhayangkara, tersangka RO kemudian diserahkan ke Polsek Biringkanaya, untuk diproses hukum lebih lanjut, berdasarkan lokasi kejadian dalam laporan polisi yang dibuat korban. Turut diamankan pula satu unit sepeda motor, ponsel merek samsung dan tas korban untuk dijadikan barang bukti. 

Saat ini tim Resmob Polda Sulsel masih memburu rekan-rekan tersangka yang turut serta melakukan aksi kejahatan begal dan jambret di beberapa lokasi di Makassar. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya