Meskipun Berstatus Terdakwa, ATKP Makassar Belum Pecat Rusdi  

Pimpinan ATKP Makassar tunggu putusan pengadilan

Makassar, IDN Times - Meskipun taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi (22), menjadi pesakitan karena menganiaya juniornya, Aldama Putra (19), hingga meninggal dunia, pimpinan kampus ATKP Makassar belum memecat Rusdi. 

Menurut Wakil Direktur III ATKP Makassar Nining Idyaningsih, Rusdi yang saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang (24/6), masih berstatus taruna ATKP karena belum pernah dipecat.

“Rusdi masih taruna karena statusnya diskorsing, belum dipecat, karena belum ada putusan pengadilan terkait kasus yang dijalaninya. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kita rekomendasikan untuk pemecatan,” tutur Nining. 

1. Pimpinan ATKP Makassar hilangkan budaya senioritas di kampusnya

Meskipun Berstatus Terdakwa, ATKP Makassar Belum Pecat Rusdi  IDN Times / Aan Pranata

Terkait kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna Aldama, pimpinan kampus ATKP yang dibawahi Kementerian Perhubungan melakukan pembenahan, dengan menghilangkan gap senior-junior di dalam lingkungan kampus. Termasuk pula menghilangkan kewenangan senior menghukum juniornya yang melakukan pelanggaran disiplin di dalam kampus. 

“Kami melakukan tudang sipulung yang merupakan budaya Bugis-Makassar, duduk bersama saling mengakrabkan senior-junior, mereka bisa berkumpul di kantin atau di mana saja di dalam kampus, kita bikin nonton bersama di dalam teater kampus,” ujar Nining.

Baca Juga: Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru Akut

2. ATKP perketat pengamanan di dalam kampus

Meskipun Berstatus Terdakwa, ATKP Makassar Belum Pecat Rusdi  IDN Times / Aan Pranata

Nining menambahkan, pihaknya memperketat pengamanan di dalam kampus pasca tragedi meninggalnya taruna Aldama Putra karena dianiaya di dalam gedung alfa kamar/barak bravo 6 kampus ATKP Makassar. 

“Kami memperketat pengamanan 1x24 jam, dengan melibatkan pegawai ASN sebanyak 3 orang dan anggota TNI Angkatan Udara 3 orang, setiap ada pelanggaran, tidak boleh lagi ada senior yang terlibat memberi hukuman,” pungkas Nining.

Dalam fakta persidangan, Jaksa Tabrani membacakan dakwaan Rusdi memukuli Aldama karena tidak menggunakan helm saat masuk ke dalam kampus, yang pada saat itu Aldama dibonceng sepeda motor oleh ayahnya, Pelda Daniel Pongkala masuk ke dalam kampus, usai menginap di rumahnya di kompleks TNI Angkatan Udara, Mandai, Kabupaten Maros.

3. Menteri Perhubungan mencopot Direktur ATKP karena penganiayaan Aldama

Meskipun Berstatus Terdakwa, ATKP Makassar Belum Pecat Rusdi  Dephub

Baca Juga: Taruna Tewas Dianiaya, Menhub Nonaktifkan Direktur ATKP Makassar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencopot Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dan beberapa pejabat ATKP lainnya, akibat kasus kematian taruna di dalam kampus ATKP. Agus Susanto digantikan Achmad Setyo Prabowo. Pihak Kemenhub yang melakukan investigasi internal, menduga telah terjadi penyimpangan sistem dan prosedur hingga menyebabkan kematian Aldama.

“Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/2).

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya