Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke Polisi

Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara

Makassar, IDN Times - Seorang guru SMA negeri di Makassar,berinisial EH (28), dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli siswanya sendiri, M (17). Korban diduga dicabuli sebanyak tiga kali saat korban diajak jalan-jalan ke Malino dan Barombong. 

Pengacara korban, Ahmad Rianto mengungkapkan, orangtua M sudah melaporkan kasus dan guru tersebut ke Mapolrestabes Makassar pada 27 Maret lalu, dengan nomor laporan: B/752/III/Res.1.4/2019/Reskrim. Orangtua korban juga mengangkat kuasa hukum pada Perkumpulan Pekerja Hukum dan Advokat Rakyat Makassar.

Korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Akan tetapi terlapor masih bebas berkeliaran hingga saat ini,” kata pengacara yang akrab disapa Rinto itu dalam jumpa pers di Warkop Kopites, Jalan Bhayangkara, Makassar, Kamis (11/4).

1. Terlapor menggunakan modus mengajak korban jalan-jalan ke Malino

Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Abdurrahman

Rinto menjelaskan, kasus ini bermula saat EH meminta nomor telepon M ke teman akrab korban. Setelah itu, EH menghubungi korban lewat aplikasi chatting.

Pada akhir Desember 2018, korban M diajak berwisata ke daerah Malino, Gowa--sekitar 80 kilometer dari Makassar, dengan alasan terlapor juga mengajak siswa lainnya. 

“Saat mereka janjian untuk jalan-jalan ke Malino, terlapor hanya seorang diri. Ia tidak mengajak siswa lainnya ikut seperti yang ia katakan saat mengajak korban. Meski demikian korban tetap ikut ke Malino dan akhirnya terlapor menyetubuhi korban di lokasi wisata tersebut,” ujar Rinto. 

2. Kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah orangtua korban curiga

Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Abdurrahman

Rinto menuturkan, kasus hubungan terlarang antara guru dan murid terungkap saat orangtua korban mencurigai gelagat anaknya yang sering terlambat pulang ke rumah. Ibu korban akhirnya mengetahui ada hubungan tidak wajar antara anaknya dengan oknum gurunya, setelah sang ibu menyita ponsel korban. 

Korban mengaku disetubuhi terlapor sebanyak tiga kali dengan waktu berbeda, yaitu tanggal 27 dan 28 Desember 2018 di Malino, dan terakhir pada 15 Februari di Barombong, Makassar. 

“Karena tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melapor ke Polrestabes Makassar,” ungkap Rinto. 

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online 

3. Pengacara korban sebut terlapor melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak

Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke PolisiIlustrasi (Pixabay.com/Counselling)

Rinto menegaskan bahwa aksi tercela yang diduga dilakukan EH sebagai guru, telah mencoreng dunia pendidikan. Rinto berharap terlapor tidak melakukan perbuatannya pada siswi-siswinya yang lain. Rinto meminta aparat kepolisian segera memeriksa terlapor atas perbuatannya pada korban.

Rinto menilai, terlapor telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap. Perpu No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

“Aksi cabul guru tersebut bukan hanya mencoreng institusi pendidikan, tapi juga kepercayaan orangtua siswa pada lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menitipkan anak untuk diberikan pendidikan, malah anak mendapatkan perlakuan biadab dari gurunya sendiri,” tegas Rinto.

4. Korban sempat diancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional jika orang tua korban tidak mencabut laporan polisi

Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke Polisiilustrasi (Pixabay)

Rinto menambahkan, korban yang seharusnya mendapat perlindungan atas peristiwa yang dialaminya, malah mendapat intimidasi dari oknum guru lainnya. Salah satu oknum guru SMA negeri itu pernah datang ke rumah korban untuk meminta orangtua korban agar mencabut laporan polisinya. Jika permintaan guru tersebut tidak dipenuhi, korban diancam tidak diikutkan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), pekan lalu. 

“Meski mendapat ancaman, korban tetap bisa mengikuti Ujian Nasional. Pada saat ikut ujian, korban diawasi langsung oleh kepala sekolahnya, sangat tidak wajar guru-guru lainnya berupaya melindungi terlapor,” kata Rinto. 

Baca Juga: Selesai UNBK, Sejumlah Siswa SMA di Makassar Corat-coret Seragam 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya