Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar

Penahanan tersangka jadi kewenangan JPU

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.

Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Dia menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Tersangka lain dalam kasus ini adalah perantara Agung dan Nurdin, yakni Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umujm dan Tata Ruang Sulsel.

"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK

1. Agung dititip di Lapas Makassar

Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke MakassarIlustrasi Lapas (IDN Times/Sunariyah)

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Agung setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkap (P21). Penahanan kini beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung 26 April 2021 hingga 15 Mei 2021.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Sementara untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.

2. KPK perpanjang masa penahanan Nurdin dan Edy

Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke MakassarTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Perpanjangan berlaku selama 30 hari, sejak 28 April 2021 hingga 27 Mei 2021.

Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak 27 Februari 2021. Sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Ali menyatakan perpanjangan masa penahanan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. "Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

3. Nurdin diduga menerima suap Rp5,4 miliar

Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke MakassarGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Nonaktifkan Seluruh Staf Khusus Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya