Satu Pesawat Boeing 737 Max 8 Dikandangkan di Bandara Makassar

Mendarat usai terbang dari India

Makassar, IDN Times - Satu pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Lion Air diparkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat tidak dapat beroperasi menyusul pelarangan sementara atau temprorary grounded yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan per 12 Maret 2019.

Pesawat Lion Air JT81 dengan nomor registrasi PK-LQK dikandangkan usai menempuh rute internasional dari Thiruvananthapuram, India. Pesawat tiba di Bandara Makassar pukul 13.09 Wita.

“Pesawat langsung dilakukan temprorary grounded setelah mendarat,” kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center Novy Pantaryanto.

1. Pesawat diganti dengan tipe lain

Satu Pesawat Boeing 737 Max 8 Dikandangkan di Bandara MakassarIDN Times / Aan Pranata

Novy mengatakan, menurut rencana, pesawat Lion Air yang sama sedianya melanjutkan perjalanan dari Makassar menuju Jakarta, hari ini pukul 15.00 Wita. Namun Airnav, sesuai surat edaran Kemenhub, telah meminta maskapai untuk mengganti pesawat dengan tipe Boeing 737-900 Er. Maskapai disebut telah memenuhi penggantian tersebut.

Usai terbitnya larangan terbang sementara, Bandara Makassar tetap melayani penerbangan yang sudah terlanjur menggunakan Boeing 737 Max 8. Sesuai prosedur, penanganan atau pelarangan terbang berlaku saat pesawat akan berangkat kembali.

2. Satu pesawat lain terbang dari China ke Denpasar

Satu Pesawat Boeing 737 Max 8 Dikandangkan di Bandara Makassarthecoverage.my

Pada hari pertama pelarangan terbang sementara, terdapat satu penerbangan lain pesawat Boeing 737 Max 8 di ruang udara Indonesia kawasan timur. Yakni Lion Air JT2622 dengan registrasi PK-LQF.

Pesawat ini terbang dari Bandara Shanghai Phudong, China, menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Pesawat menempuh perjalanan enam jam sebelum mendarat pada 9.36 Wita.

Airnav MATSC, selaku penyedia jasa lalu lintas udara, telah melakukan identifikasi awal penggunaan Boeing 737 Max 8. Mereka menerima rencana penerbangan dari setiap maskapai.

"Apabila terdapat penerbangan dengan tipe pesawat tersebut, maskapai bersangkutan diminta mengganti dengan tipe pesawatnya,” kata Novy.

Baca Juga: Boeing 737 Max 8 Jatuh Lagi, Garuda Lakukan Inspeksi Ekstra

3. Belum ada batas waktu larangan terbang

Satu Pesawat Boeing 737 Max 8 Dikandangkan di Bandara MakassarUnsplash/Dominik Scythe

Kementerian Perhubungan melarang sementara penerbangan pesawat Boeing 737 Max 8, menyusul jatuhnya Ethiopian Airlines. Langkah inspeksi ini ditempuh untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

Inspeksi dimulai 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis 737 Max 8 adalah PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit, dan PT Lion Air 10 unit.

Baca Juga: Ethiopian Airlines Jatuh, Boeing 737 Max 8 Garuda Dilarang Terbang 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya