Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar THR untuk Pekerja

Kalau perusahaan kesulitan, THR bisa dicicil

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kewajiban itu tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemik COVID-19.

"Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang dikutip Antara di Makassar, Jumat (1/5).

Baca Juga: Tidak Mudik, Penting Alokasikan Dana THR Kamu untuk Hal Ini 

1. THR bisa dicicil jika perusahaan mengalami kesulitan

Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar THR untuk PekerjaIlustrasi para pekerja perusahaan rokok di Kudus saat mengantre mendapatkan THR. IDN Times/Aji

Darmawan menjelaskan bahwa kewajiban THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di sana diatur bahwa pekerja berhak menerima THR sekali dalam setahun, pada hari-hari besar keagamaan.

Jika kondisi pandemik menyulitkan perusahaan membayar THR, diimbau mencari solusi dengan mengadakan pembicaraan dengan pekerja.

"Jadi  bisa mencicil, misal kesanggupannya dibayarkan dalam dua bulan maka ini harus dibayarkan sesuai waktunya, karena tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu," ucapnya.

Ketidakmampuan ini, lanjut Darmawan, sudah ada dalam undang-undang. Termasuk para pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akibat pandemik, mereka harus tetap dibayarkan pesangonnya.

2. Pemprov buka posko aduan untuk pekerja yang tidak menerima THR

Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar THR untuk PekerjaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Disnakertrans Sulsel saat ini telah membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR para pekerjanya. Posko juga dibuka bagi pekerja yang tidak menerima THR jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Kita tetap menerima pelaporan, ada atau tidak ada pandemik ini. Sampai sekarang belum ada laporan masuk untuk kasus yang dimaksud," kata Darmawan.

Mengenai perselisihan, Andi Darmawan mengungkapkan ada tahap mediasi jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pertama akan diberikan teguran, sebelum diusulkan ke Pengadilan Industrial.

3. Sebanyak 14 ribu lebih pekerja dirumahkan selama pandemik

Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar THR untuk PekerjaIlustrasi karyawan kena PHK (ANTARA FOTO)

Di tengah situasi pandemik COVID-19, Pemprov Sulsel mencatat ada 14 ribu lebih pekerja yang dirumahkan. Mereka berasal dari seribuan perusahaan di berbagai daerah di SUlsel.

Dari jumlah itu, ada 467 orang mengalami PHK. Sebagian pekerja yang dirumahkan tetap dibayarkan sebagian upahnya, sedangkan sebagian lain tidak menerima upah sambil menunggu panggilan dipekerjakan Kembali.

"Mereka inilah yang kami data, untuk mengikuti program pra kerja yang datanya dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja, tetapi di antara mereka juga sudah ada yang didaftarkan langsung oleh perusahaannya masing-masing," Darmawan menerangkan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya