Perusahaan di Sulsel Diingatkan Sanksi Jika Tidak Terapkan UMP 2023

UMP Sulsel tahun 2023 senilai Rp3.385.145 per bulan

Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan menerapkan Upah Minimum Provinsi (2023) kepada para pekerjanya. UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp3.385.145 per bulan.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan perusahaan yang mengabaikan UMP akan dikenai sanksi. Bentuknya dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Disnakertrans Sulsel bakal memantau penerapan UMP 2023.

"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Ardiles dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah

1. Pekerja bisa melapor ke Disnakertrans

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Sanksi Jika Tidak Terapkan UMP 2023Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh.

"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," ucap Ardiles.

2. UMP Sulsel naik 6,9 persen

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Sanksi Jika Tidak Terapkan UMP 2023Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dari sebesar Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.

"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman.

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Andi Sudirman mengungkapkan penetapan UMP 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

3. UMK Makassar lebih tinggi dari UMP

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Sanksi Jika Tidak Terapkan UMP 2023Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Nilainya sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6,9 persen dari UMK tahun 2022 senilai Rp3,2 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenag Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK tahun depan mengacu para Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Jadi, mengalami kenaikan sebesar Rp228.219," kata Nielma, Senin (5/12/2022).

Nielma menjelaskan penetapan UMK Kota Makassar senilai Rp3,5 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh. 

Selain mengacu pada penerapan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP. Salah satunya adalah konversi rupiah. 

 
 
"Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," kata Nielma.

Baca Juga: UMK Kota Makassar Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,5 Juta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya