Pemprov Berlakukan Lagi Surat Perjalanan Keluar Masuk Makassar

Kasus COVID-19 di Makassar 65 persen dari kasus di Sulsel

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal kembali memberlakukan surat keterangan kesehatan untuk perjalanan keluar-masuk Makassar. Itu untuk membatasi pergerakan masyarakat di Makassar, yang jadi episentrum penyebaran COVID-19.

Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, peraturan itu sebagai upaya menekan angka kasus COVID-19 di Sulsel yang meningkat sepekan terakhir. Makassar merupakan pusat penyebaran dan kasus, yang mencapai 65 persen dari total kasus di Sulsel.

"Meskipun kotanya (Makassar) yang diintervensi tetapi sesungguhnya dengan adanya pembatasan perjalanan maka orang lain dari daerah akan berpikir untuk masuk ke Makassar karena diberlakukannya kembali surat keterangan perjalanan," kata Ridwan dilansir ANTARA, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 juta

1. Pembatasan dirangkaikan dengan operasi yustisi

Pemprov Berlakukan Lagi Surat Perjalanan Keluar Masuk MakassarWarga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Per Selasa, Sulsel mencatat total 13.528 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak 2.961 kasus masih aktif. Selain itu ada 388 korban yang meninggal.

Ridwan mengatakan, pemberlakuan surat keterangan penting untuk menegaskan status kesehatan masyarakat yang melakukan perjalanan ke Makassar. Seiring pembatasan, juga akan digelar operasi yustisi di masyarakat. Di antaranya, mengurangi kerumunan, mendisiplinkan protokol kesehatan, dan membatasi pergerakan warga.

"Mungkin akan ada pembatasan aktivitas dari sebelumnya 24 jam, mungkin sekarang akan dibatasi di waktu-waktu tertentu," katanya.

2. Masyarakat pelanggar protokol terancam denda

Pemprov Berlakukan Lagi Surat Perjalanan Keluar Masuk MakassarSalah satu warga tertangkap tak pakai masker pada razia yang digelar Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Semarang

Operasi yustisi, kata Ridwan, juga memungkinkan sanksi administrasi atau pidana bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Itu sesuai dengan Peratuwan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020.

"Memang sudah diatur sepertinya bahwa ada sanksi keuangan atau sanksi denda hingga Rp300.000 jika melanggar protokol kesehatan," katanya.

3. Pemkot Makassar gelar tes massal

Pemprov Berlakukan Lagi Surat Perjalanan Keluar Masuk MakassarWarga di RT 2 RW 4 Kelurahan Mlipak, Kelurahan Wonosobo menjalani tes usap (swab) COVID-19 massal di halaman SD Negeri 1 Mlipak, Jumat (21/8/2020). Foto: Istimewa.

Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar bersama Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengupayakan tes swab massal secara masif. Tes digelar bergiliran di enam kecamatan yang selama ini menjadi episentrum penularan COVID-19. Masing-masing Kecamatan Rappocini, Biringkanaya, Panakkukang, Tamalate, Manggala dan Tamalanrea. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menyebut tes swab massal ini digelar bertahap berdasarkan kecamatan yang memiliki kasus penularan virus paling tinggi.

"Prinsipnya kita dekati wilayah yang memiliki kasus positif yang dianggap tinggi agar memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan, khususnya yang merasa pernah kontak dengan pasien COVID-19, memiliki gejala, atau bertetangga dengan pasien yang positif," kata Naisyah.

Baca Juga: Bukan PSBB, Makassar Gelar Tes Swab Massal Tekan Corona

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya