Pemkot Makassar Beri Kelonggaran Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla

Peternak diberi waktu sampai tahun baru

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran kepada peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Kegiatan pada peternakan babi tetap dibolehkan hingga akhir tahun 2019, sebelum betul-betul dikosongkan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melalui surat keterangan tertanggal 8 Juli 2019, menganggap bahwa usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar peraturan. Wilayah Kelurahan Panaikang seharusnya steril dari aktivitas peternakan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 524 Tahun 2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar. 

"Hasil rapat dengan peternak babi di Panaikang, diberi kelonggaran sampai Natal dan Tahun Baru. Dan mulai tanggal 2 Januari pembersihan ternak dan kandangnya," kata Camat Panakkukang Thahir Rasyid kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/10).

Baca Juga: Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla  

1. Peternak bersedia bongkar sendiri kandang ternak

Pemkot Makassar Beri Kelonggaran Peternakan Babi di Jalan Haji KallaIDN Times/Istimewa

Dalam rapat bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang, peternak babi di Kelurahan Panaikang menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, mereka mengakui bahwa keberadaan ternak babi melanggar aturan.

Dalam surat pernyataan, peternak juga bersedia menghentikan aktivitas hingga tenggat waktu yang diberi Pemkot Makassar. Mulai 2 Januari 2020, peternak memulai pembongkaran kandang dan pemindahan ternak. Sehingga pada 15 Januari 2020, segala aktivitas peternakan babi dijanjikan berhenti secara total.

Bila tidak mengindahkan pernyataan, peternak siap menerima konsekuensi, termasuk upaya pembongkaran paksa oleh Pemerintah Kota Makassar.

2. Pemkot siap fasilitasi pemindahan secara gratis

Pemkot Makassar Beri Kelonggaran Peternakan Babi di Jalan Haji KallaIDN Times/Istimewa

Thahir mengatakan, peternak diberi keleluasaan memindahkan kandang dan peternakannya. Dengan catatan, lokasi yang baru tidak termasuk dalam wilayah bebas ternak di Kota Makassar.

"Dan pihak pemerintah kecamatan memfasilitasi angkutan untuk pemindahan ternak dan kandang secara gratis," ucap Thahir.

3. Aktivitas peternakan dikeluhkan warga sekitar

Pemkot Makassar Beri Kelonggaran Peternakan Babi di Jalan Haji KallaIDN Times/Istimewa

Dinas Lingkungan Hidup Makassar merekomendasikan pelarangan terhadap peternakan babi di Jalan Haji Kalla, setelah menerima aduan masyarakat melalui sengketa lingkungan hidup.  

Aktivitas peternakan di RT 01 dan RT 10, RW 03 Kelurahan Panaikang, mendapat protes warga sekitar. Warga mengeluhkan pencemaran udara akibat bau kotoran babi yang berasal dari kandang peternakan. 

Baca Juga: Sebar Hoaks Mahasiswa Meninggal, Karyawan Hotel di Makassar Ditangkap 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya