Pemakaman COVID-19 Sulsel Dibuka untuk Peziarah

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran yang membolehkan ziarah ke tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Surat edaran diteken Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman mengatakan surat edaran diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan COVID-19. Pemprov mempertimbangkan ziarah makam sebagai kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah," kata Sudirman lewat siaran persnya, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Sudirman Instruksikan Pemda di Sulsel Percepat Vaksinasi COVID-19
1. Ini syarat untuk bisa ziarah ke pemakaman khusus COVID-19
Dalam surat edarannya, Pemprov menguraikan tujuh poin ketentuan tentang ziarah TPK COVID-19. Di dalamnya termasuk syarat bagi peziarah.
Poin itu antara lain mewajibkan calon peziarah mendaftar secara daring. Masyarakat boleh datang setelah mendapatkan konfirmasi dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel.
"Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ucap Sudirman.
2. Jumlah peziarah dibatasi dalam satu kelompok
Pemprov Sulsel membolehkan peziarah datang setiap hari. Jadwalnya terbagi dua, yakni pukul 9.30 hingga 11.30 dan pukul 15.30 hingga 17.30. Selain pembatasan waktu, jumlah pengunjung dibolehkan maksimal lima orang dalam satu rombongan.
Sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga maksimal 30 menit. Dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," Sudirman menerangkan.
3. Pengunjung tidak wajib memakai hazmat
Andi Sudirman mengingatkan peziarah mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terutama tiga praktik 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Peziarah tidak perlu memakai pakaian hazmat.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan," kata Sudirman.
Baca Juga: Keluarga Jenazah Probable di Makassar Tolak Pemakaman ala COVID-19