Pansus Angket DPRD Sulsel Belum Simpulkan Indikasi Kerugian Negara  

Panitia Angket masih dalam agenda kunjungan di Jakarta

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan mengungkap adanya potensi dugaan kerugian negara akibat sejumlah pelanggaran administrasi di Pemerintah Provinsi. Namun sejauh ini belum dipastikan seberapa besar nilainya.

Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink mengatakan, 20 legislator perwakilan fraksi akan membahas hasil penyelidikan melalui rapat internal. Fakta-fakta dan bukti yang dikumpulkan selama ini, nantinya akan diajukan sebagai kesimpulan dan rekomendasi. Termasuk di dalamnya soal kalkulasi kerugian negara yang ditimbulkan kebijakan Gubernur maupun Wakil Gubernur.

"Belum sampai di situ. Nanti minggu depan kita rapat dan bahas di kesimpulan. Kalau memang arahnya menuju ke pidana, kita akan dorong ke aparat penegak hukum," kata Spink melalui telepon kepada IDN Times di Makassar, Jumat (9/8).

1. Rekomendasi Panitia Angket bakal disampaikan ke KPK

Pansus Angket DPRD Sulsel Belum Simpulkan Indikasi Kerugian Negara  ANTARA FOTO/Reno Esnir

Panitia Angket menjalani agenda konsultasi di sejumlah lembaga dan kementerian di Jakarta. Salah satunya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arum Spink mengatakan, KPK mendorong DPRD Sulsel untuk masuk dalam gembong pemberantasan korupsi. KPK juga berharap legislatif tidak hanya mengawasi urusan bersifat administratif, tapi juga melaporkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Khusus terkait angket, KPK meminta hasil keputusan atau rekomendasi nantinya turut disampaikan kepada mereka. "Mungkin suatu saat, DPRD datang lagi dengan membawa data sekaligus melaporkan hal-hal sebagaimana yang dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: Bertemu Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Apa Respons KPK?

2. Indikasi kerugian negara terkait sejumlah kebijakan administrasi

Pansus Angket DPRD Sulsel Belum Simpulkan Indikasi Kerugian Negara  IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket Selle KS Dalle mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan strategis di Pemprov berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya pembentukan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di Biro Pembangunan melalui surat keputusan bertanda tangan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

SK Wagub, menurut Selle, tidak bisa menjadi dasar hukum karena hal itu menjadi wewenang Gubernur Nurdin Abdullah. Meski SK telah diperbarui oleh Gubernur, proyek yang telah berjalan sebelumnya dianggap bisa berkonsekuensi pidana dan kerugian negara.

"Kalau legalitasnya tidak sah, semua proses jadi tidak sah. Itu tidak pidananya kalau ini diproses. Semua pengadaan barang dan jasa kemarin jadi catatan hukum kalau berdasarkan ini SK," ujar Selle.

3. Penyelidikan ditargetkan rampung pekan depan

Pansus Angket DPRD Sulsel Belum Simpulkan Indikasi Kerugian Negara  IDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulsel merampungkan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait, Senin (5/8). Kini panitia beranggotakan 20 legislator sedang dalam tahap merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Sejak memulai pemeriksaan pada 8 Juli 2019, Panitia Angket telah memeriksa sekitar 40 orang dalam penyelidikan terhadap beberapa dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi. Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, pejabat dan pegawai pemerintahan, serta sejumlah ahli.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, laporan disusun berdasarkan keterangan para terperiksa, alat-alat bukti, serta pandangan. Hasil penyelidikan disimpulkan atas pandangan para anggota Panitia.

"Kita berkunjung dulu ke Jakarta. Setelah kembali baru rapat internal untuk menyusun laporan. Sepuluh hari ke depan bisa selesai, satu minggu juga bisa," kata Kadir di Makassar, Selasa (6/8).

Baca Juga: PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya