Ombudsman Ungkap Modus Manipulasi Data pada PPDB di Sulsel

Praktik pelanggaran merugikan calon peserta didik lain

Makassar, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan manipulasi data kependudukan pada pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi. Berdasarkan laporan masyarakat, setidaknya ada sembilan motif atau modus terkait manipulasi data.

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar mengatakan, pada PPDB tahun ini pihaknya menerima delapan laporan masyarakat, enam konsultasi non-laporan, serta aduan-aduan viral di media sosial.

"Dari laporan-laporan tersebut, 4 SMA di Makassar yang menjadi Terlapor dalam pengaduan masyarakat,” kata Ismu pada konferensi pers di kantornya di Makassar, Rabu (16/8/2023).

Ismu menjelaskan, empat sekolah tersebut masing-masing SMA Negeri 2 Makassar, SMAN 3 Makassar, SMAN 5 Makassar, dan SMAN 11 Makassar. Dari total 720 siswa yang lulus untuk kuota jalur zonasi di 4 sekolah tersebut, Ombudsman menemukan 99 siswa bermasalah dalam hal data kependudukan yang menjadi syarat kelulusan dalam jalur tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Praktik Manipulasi Data PPDB di Sulsel

1. Ini jenis modus manipulasi data yang diungkap Ombudsman

Ombudsman Ungkap Modus Manipulasi Data pada PPDB di SulselIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Berikut ini sejumlah modus dugaan manipulasi yang ditemukan Ombudsman pada proses PPDB 2023 jalur zonasi:

  • Terdapat Peserta Didik yang teridentifikasi melakukan mutasi (berpindah KK) setelah 18 Juni 2022 namun diluluskan dengan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.
  • Terdapat Peserta didik teridentifikasi melakukan mutasi setelah 18 Juni 2022 namun berkas Kartu Keluarga yang dilampirkan saat verifikasi berkas adalah kartu keluarga yang terbit sebelum 18 juni 2022 dan nama peserta tersebut ada didalamnya.
  • Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi dilakukan pengeditan pada tanggal penerbitan Kartu Keluarga.
  • Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi mengedit KK dimana Font yang digunakan tidak sesuai dengan font khusus KK Disdukcapil.
  • Terdapat Peserta didik melampirkan kartu keluarga yang teridentifikasi mengedit KK dimana nama Kadis yang bertandantangan tidak sesuai dengan tanggal penerbitan KK.
  • Terdapat kartu keluarga yang ditandatangani barcode oleh kadis dukcapil atas nama Muh. Hatim namun pejabat dimaksud belum menjabat saat terbitnya Kartu Keluarga tersebut.
  • Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak terbaca dan menurut keterangan Disdukcapil barcode tersebut bukan milik Disdukcapil.
  • Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan barcode yang tidak aktif.
  • Terdapat peserta didik yang melampirkan kartu keluarga dengan mengedit/memasukkan namanya ke dalam kartu keluarga orang lain.

2. Kecurangan merugikan calon peserta didik

Ombudsman Ungkap Modus Manipulasi Data pada PPDB di SulselIDN Times/Hana Adi Perdana

Ismu mengatakan, temuan tersebut menguatkan fakta bahwa sistem informasi berbasis online maupun sistem verifikasi manual tidak berjalan semestinya. Karena jumlah ini sangat banyak dan pastinya merugikan calon peserta didik lain.

"Merugikan calon peserta didik lain yang seharusnya lebih berhak untuk mendapatkan akses Pendidikan di sekolah yang termasuk dalam zona-nya,” kata Ismu.

3. Hasil pengawasan disampaikan ke Gubernur

Ombudsman Ungkap Modus Manipulasi Data pada PPDB di SulselIlustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ismu juga menyampaikan bahwa Ombudsman telah memberikan saran pendahuluan. Pihaknya juga segera menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan berisi tindakan korektif ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

“Intinya bahwa harus ada sanksi yang tegas dari Gubernur dan Kepala Dinas terkait praktik-praktik dugaan manipulasi yang cenderung berulang, dan bahkan semakin parah, dalam proses PPDB khususnya jalur zonasi. Evaluasi dan pembinaan juga harus dilakukan bagi penyelenggara dan pelaksana yang terbukti lalai dan tidak kompeten,” kata Ismu.

Baca Juga: Masih Banyak Masalah, PPDB Jalur Zonasi di Sulsel Dievaluasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya