Pemprov Sulut Mulai Terapkan WFH Sebagian bagi ASN, Kecuali Eselon II

Pemprov Sulut mulai menerapkan sistem WFH dua hari per minggu bagi ASN.
Gubernur Sulut menegaskan kinerja ASN tetap diawasi ketat selama WFH.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat Eselon II.
Manado, IDNTimes - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan ini, sebagai bentuk efisiensi energi. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengatakan bahwa WFH akan diberlakukan selama 2 hari dalam sepekan dengan sistem pembagian kehadiran.
Sebanyak 50% ASN akan bekerja dari kantor, sisanya WFH agar pelayanan publik tidak terganggu. Hal ini diungkapkan Yulius usai apel perdana libur Idulfitri, Senin (30/3/2026).
"WFH itu bukan cuti, tapi bekerja dari rumah. Lupakan liburan kemarin, sekarang saatnya kembali fokus," jelasnya.
1. Kinerja ASN tetap diawasi

Meski WFH, Yulius mengingatkan bahwa kinerja ASN tetap akan diawasi secara ketat. Baginya kepercayaan publik harus dijaga, apalagi saat ini kinerja pemerintah tengah banyak disorot.
"Jangan sampai ASN dianggap malas atau hanya makan tulang saat bekerja dari rumah," tambahnya.
Yulius juga menginstruksikan agar perangkat daerah lebih disiplin menggunakan energi baik bahan bakar minyak (BBM), listrik, maupun air di lingkungan kerja. Pengawasannya akan dilakukan oleh Inspektorat bersama Satpol PP dengan cara patroli rutin setelah jam kerja.
2. Eselon II tetap ngantor

Sayangnya, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku bagi pejabat Eselon II. Mereka tetap wajib ngantor sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
"Kalau tidak siap dengan tanggung jawab ini, silakan angkat tangan. Banyak yang antre ingin menggantikan," tuturnya.
Selain Pemprov Sulut, Sekretariat DPRD Sulut juga menerapkan kebijakan yang sama. WFH akan berlaku pada Rabu dan Kamis.
3. Tetap fleksibel

Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, mengatakan bahwa kebijakan ini tetap fleksibel. Jika ada kegiatan yang menuntut kehadiran pada Rabu dan Kamis, maka pegawai terkait wajib masuk kantor.
"Misalnya ketika ada RDP, rapat paripurna, ya tetap harus masuk kantor," ujar Niklas.
Selama WFH, ASN wajib absen di sistem kepegawaian. Selain itu, pengawasan kinerja dilakukan melalui delegasi tugas yang wajib dituntaskan.


















