Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan

Diminta mengembalikan pejabat lama Kadis Dukcapil

Makassar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meminta Wali Kota Makassar mengembalikan pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penggantian pejabat diketahui sebagai alasan Kementerian Dalam Negeri memutus sepihak akses layanan kependudukan dari Makassar kepada pusat atau server data.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel Subhan Djoer menjelaskan, pengembalian pejabat lama agar produk Disdukcapil Makassar tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan kependudukan juga mendesak untuk dipulihkan masyarakat, mengingat tingkat kebutuhab masyarakat sangat tinggi.

"Dalam hal tak ada perubahan situasi dalam tujuh hari ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Wali Kota. Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI," kata Subhan lewat siaran pers yang diterima Kamis (22/8).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik

1. Wali Kota terancam sanksi pembinaan

Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa DinonaktifkanIDN Times/Hana Adi Perdana

Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menilai Pj Wali Kota Makassar melakukan Pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama tanpa persetujuan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurut Subhan, PJ Wali Kota patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.

Subhan menyebut rekomendasi Ombudsman RI kelak wajib dijalankan oleh Pj Wali Kota Makassar. Jika tidak, akan di berlakukan sanksi pembinaan sesuai Pasal 351 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dimana selama pemberlakuan sanksi Pj Walikota dapat dinonaktifkan," kata Subhan.

2. Ombudsman memandang isu perseteruan di Kemendagri tidak relevan

Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa DinonaktifkanIDN Times/Aan Pranata

Pemutusan akses data kependudukan di Makassar terjadi beberapa hari terakhir. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menerima layanan permohonan merekam atau mengubah data kependudukan. Produk layanan itu, antara lain e-KTP dan kartu keluarga.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang mengutip komentar PJ Wali Kota, bahwa pemutusan jaringan di Kemendagri sebagai dampak dari perseteruan dua Dirjen di Kemendagri. Namun menurut Ombudsman, hal itu tidak relevan.

"Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel memandang Dirjen Adminduk dan Capil perlu segera mengklarifikasi atas berita yg dimuat secara luas di Media media lokal di Sulsel.

3. Pj Wali Kota akui salah

Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkankepriprov.go.id

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pemutusan akses merupakan sanksi terhadap Wali Kota Makassar. Terpisah, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb membenarkan. Dia juga mengakui ini merupakan dampak kesalahannya.

Wali Kota berharap persolan tidak berlarut-larut karena pelayanan terhadap masyarakat terhambat. Pihaknya sudah mengirimkan surat penjelasan dan permohonan maaf kepada Kemendagri, yang diantarkan langsung Sekretaris Daerah M Ansar.

"Wali kota yang salah. Biar wali kota saja yang ditegur, saya harapnya begitu. Biarkan pelayanan masyarakat berjalan, saya memohon kepada Kemendagri," kata Iqbal.

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya