Kurang Pendaftar, Bawaslu Perpanjang Seleksi Panwascam di 6 Daerah

Perpanjangan masa pendaftaran dibuka 6-10 Desember

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enam kabupaten di Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam). Sebab hingga masa pendaftaran berakhir pada 3 Desember 2019, jumlah pendaftar kurang dari ketentuan.

Daerah yang memperpanjang seleksi anggota panwascam, masing-masing, Gowa, Maros, Barru, Pangkep, Luwu Utara, dan Toraja Utara. Seleksi ini dibuka untuk mencari petugas ad hoc yang bakal bekerja pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Di beberapa kabupaten yang pendaftarnya belum memenuhi ketentuan, perpanjangan masa pendaftaran dibuka tanggal 6-10 Desember 2019,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis (5/12).

1. Jumlah pendaftar minimal enam orang per kecamatan

Kurang Pendaftar, Bawaslu Perpanjang Seleksi Panwascam di 6 DaerahIDN Times / Aan Pranata

Saiful menerangkan, Bawaslu menggelar seleksi untuk posisi tiga orang anggota panwascam di setiap kecamatan. Sesuai ketentuan, pendaftar seleksi di setiap kecamatan minimal dua kali dari jumlah kebutuhan, atau paling sedikit enam orang.

Perpanjangan masa pendaftaran dibuka untuk memenuhi kuota peserta seleksi, bukan untuk satu kabupaten. “Yang diperpanjang hanya seleksi di kecamatan yang masih kurang pendaftarnya,” ucap Saiful.

2. Seleksi panwascam di Makassar diikuti 211 peserta

Kurang Pendaftar, Bawaslu Perpanjang Seleksi Panwascam di 6 DaerahJumlah pendaftar seleksi anggota panwascam di Makassar. Dok. Bawaslu Makassar

Bawaslu membuka secara serentak pendaftaran seleksi anggota panwascam pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Di Makassar, jumlah pendaftar sebanyak 211 orang dan dianggap telah melebihi ketentuan.

Dari 15 kecamatan di Makassar, pendaftar terbanyak tercatat di Kecamatan Rappocini, yakni 21 orang. Sedangkan di Kecamatan Wajo, jumlah pendaftar tujuh orang dan jadi yang paling sedikit di antara kecamatan lain.

Baca Juga: Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad Hoc

3. PNS bisa ikut seleksi

Kurang Pendaftar, Bawaslu Perpanjang Seleksi Panwascam di 6 DaerahAnggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi. IDN Times/Aan Pranata

Bawaslu  membuka seleksi  calon anggota panwascam untuk masyarakat umum, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai pengumuman resmi, Bawaslu menerapkan sejumlah syarat bagi peserta seleksi anggota panwascam. Di antaranya, pendaftar merupakan warga negara Indonesia yang minimal berusia 25 tahun. 

Syarat lain, calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah terlibat dalam tim kampanye di pemilu dan pilkada selama lima tahun terakhir.

Calon juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Adapun syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Calon dari kalangan PNS harus mendapatkan izin dari atasan langsungnya dan bersedia bekerja penuh waktu,” kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat (15/11).

Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya