Ketua MPR Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Tambang PT Vale

Pengelolaan sumber daya alam untuk mengentaskan kemiskinan

Makassar, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih lahan tambang nikel PT Vale di Sorowako, Luwu Timur.

Bamsoet mendukung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menolak perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel. Gubernur ingin lahan tambang dikelola langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten," kata Bamsoet usai bertemu Andi Sudirman di Makassar, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

1. Pengelolaan tambang untuk mengentaskan kemiskinan

Ketua MPR Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Tambang PT ValePeleburan biji nikel di PT Vale. vale.com

Kontrak karya PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang. Bamsoet mengatakan, sejak izin eksploitasi pertambangan berlangsung sejak 1968, tak banyak yang dilakukan perusahaan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bahkan, menurut dia, eksploitasi sumber daya alam hanya meninggalkan kemiskinan ekstrem khususnya di kawasan Luwu, Sulsel. Dia mengutip hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Maret 2022, yang menempatkan Luwu Utara dan Luwu dalam lima kabupaten dengan persentase warga miskin terbesar.

"Lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut. Terlebih, tidak hanya Gubernur Sulsel yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga menyatakan penolakan serupa," ucap Bamsoet.

2. Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat untuk masyarakat

Ketua MPR Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Tambang PT ValeIDN Times/Marisa Safitri

Bambang Soesatyo mengungkapkan, alasan penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale karena dianggap minim kontribusinya, baik dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya. PT Vale Indonesia dinilai kurang optimal dalam memberikan pemasukan daerah kepada Pemprov Sulsel, yaitu hanya sekitar 1,98 persen dari pendapatan atau dalam setahun hanya mencapai Rp 200 miliar.

"Menurut Gubernur Sulsel selama beroperasi di Sulsel, PT Vale Indonesia juga belum pernah menempatkan warga Sulsel menjadi top level management di perusahaan pertambangan nikel tersebut. Selain itu, perusahaan daerah wilayah Sulsel juga tidak boleh melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar untuk aktifitas pertambangan Vale tersebut," kata Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Sulsel memiliki kekayaan sumber daya alam yang seharusnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat setempat. Jika konsesi lahan PT Vale Indonesia dapat dikelola oleh BUMD, maka bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pemprov Sulsel harus bekerja keras agar target Presiden Jokowi mewujudkan angka kategori kemiskinan ekstrim di Indonesia nol persen pada tahun 2024 dapat tercapai," ucap Bamsoet.

3. Gubernur: tidak ada nilai tawar

Ketua MPR Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Tambang PT ValeGubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada pelantikan pengurus KONI Sulsel di Makassar, Rabu (10/8/2022) malam. (Dok. Pemprov Sulsel)

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas menolak perpajangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kontrak Karya  PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemprov Sulsel. Jawaban Andi Sudirman merespons tawaran PT Vale untuk berdialog mengenai penolakan itu.

Sudirman menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai penolakan perpanjangan IUP itu. Menurutnya, apa yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022 lalu itu sudah jelas.

"Tidak ada nilai tawar, yang ada adalah tolak perpanjangan," kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Sudirman, PT Vale dapat kembali bergabung namun konsesinya berada di bawah Pemprov Sulsel. PT Vale diketahui beroperasi dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

"Mereka boleh di bawah konsesi pemprov. Semua peluang bisa dibuka," katanya.

Sudirman mengaku penolakan perpajangan tersebut bukan berarti menolak investasi di wilayah Sulsel. Justru dengan begitu, dia ingin memperbanyak investasi ketika ruang itu diberikan lebih luas kepada Pemprov Sulsel.

"Justru ini bukan menolak investasi atau merusak iklim investasi, tapi tidak membuat monopoli terhadap investasi, ini yang harus disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, menyatakan pihaknya siap membuka dialog dengan tiga pemerintah provinsi di Sulawesi yang lahannya masuk dalam konsesi tambang perusahaan nikel tersebut. Hal itu disampaikannya usai Penandatanganan Heads of Agreement Sorowako HPAL Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Company (Huayou) di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (13/9/2022) malam.

"Seandainya pemerintah merasa kurang, kami siap berdialog. Kami terbuka untuk berdiskusi. mari kita kaji bersama kita cari solusi bersama sehingga kita bisa sama-sama berkarya untuk bangsa kita," kata Febriany.

Terkait kontribusi yang disebut Pemprov Sulsel minim, Febriany mengatakan hal itu tergantung tolok ukur. Jika yang disebut adalah kontribusi dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak maka PT Vale selalu mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia.

"Dalam 10 tahun terakhir, total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak itu mencapai Rp16,6 triliun. Pembayaran kami pasti mengikuti peraturan perpajakan dan ketentuan yang ada karena kita patuh dengan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: PT Vale Indonesia Berkomitmen Terapkan Tambang Berkelanjutan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya